Opini
Luka Palestina dan Panggilan Konstitusi
Sejak perang besar pecah pada Oktober 2023, kurang lebih dari 68 ribu warga Palestina tewas dan ratusan ribu lainnya terluka
Pada saat yang sama, kebijakan luar negeri Indonesia harus tetap berada dalam koridor konstitusional. Setiap langkah diplomasi, termasuk kemungkinan dialog terbatas dengan Israel, wajib tunduk pada prinsip checks and balances yang melibatkan DPR secara substantif, bukan sekadar formalitas. Akuntabilitas kebijakan luar negeri menjadi penting agar arah diplomasi tetap sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945.
Konstitusionalisme dalam diplomasi juga perlu beradaptasi dengan realitas baru. Konflik modern tidak hanya berwujud agresi militer, tetapi juga kejahatan kemanusiaan digital: penyalahgunaan data kemanusiaan, cyber warfare, dan disinformasi. Dalam konteks ini, pembelaan terhadap Palestina tidak cukup berhenti pada dukungan politik, tetapi juga harus meluas pada advokasi hukum digital dan hak asasi manusia global. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Guru-Besar-UNS-Prof-Dr-Sunny-Ummul-Firdaus-SHMH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.