Temuan BPK

3 Nama ASN Pemprov Sulbar Daftar Temuan BPK Dilimpahkan ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi, Rp120 Juta

sebanyak 86 orang itu mengembalikan, dari total 201 orang yang namanya masuk daftar temuan Badan Pemeriksa keuangan

Editor: Ilham Mulyawan
web DPRD Sulbar
ILUSTRASI -ASN Pemprov Sulbar berbaris mengikuti upacara di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Sulbar. Sebanyak 162 ASN Pemprov Sulbar diminta kembalikan uang negara. 

Tiga di antaranya terkait ganti kerugian atas Barang Milik Daerah (BMD).

Sementara dua perkara lainnya menyangkut kekurangan volume pekerjaan.

Sidang dipimpin Ketua MP-PKD yang juga Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Herdin Ismail, didampingi Wakil Ketua MP-PKD sekaligus Inspektur Provinsi Sulbar Muh. Natsir, serta Sekretaris MP-PKD yang juga Kepala BPKPD Provinsi Sulbar Mohammad Ali Chandra. 

Hadir pula anggota MP-PKD, Asisten Administrasi Setda Provinsi Sulbar Amujib dan Plt. Kepala Biro Hukum Shafruddin.

Dalam sidang tersebut diputuskan, tiga perkara kerugian BMD akan dikembalikan secara mencicil dengan jangka waktu bervariasi.

Ada yang 28 bulan, ada yang 13 bulan dengan tambahan 10 bulan perpanjangan, serta ada yang diselesaikan dalam 8 bulan.

Sementara itu, satu perkara dengan nilai kerugian kecil akan dilunasi dalam minggu ini.

Kepala BPKPD Sulbar Mohammad Ali Chandra menegaskan, penyelesaian kerugian daerah melalui MP-PKD merupakan langkah penting menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.

“Sidang ini adalah wujud tanggung jawab moral dan hukum. Setiap rupiah kerugian daerah harus dipertanggungjawabkan agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Muhammad menekankan bahwa kerugian daerah tidak boleh dianggap remeh. (*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved