Temuan BPK

3 Nama ASN Pemprov Sulbar Daftar Temuan BPK Dilimpahkan ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi, Rp120 Juta

sebanyak 86 orang itu mengembalikan, dari total 201 orang yang namanya masuk daftar temuan Badan Pemeriksa keuangan

Editor: Ilham Mulyawan
web DPRD Sulbar
ILUSTRASI -ASN Pemprov Sulbar berbaris mengikuti upacara di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Sulbar. Sebanyak 162 ASN Pemprov Sulbar diminta kembalikan uang negara. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 86 Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan di lingkup Pemprov Sulawesi Barat telah mengembalikan kerugian negara, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Catatan Inspektorat Daerah Sulawesi Barat (Sulbar), sebanyak 86 orang itu mengembalikan, dari total 201 orang yang namanya masuk daftar temuan BPK.

Tindak lanjut ini merupakan arahan Surat Gubernur Sulbar Suhardi Duka Nomor 700/35/2025 diterbitkan 27 Agustus 2025. 

Inspektur Inspektorat Sulawesi Barat, M Natsir, melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sultan Transasmoko, mengatakan hingga saat ini belum ada penambahan setoran uang pengembalian. 

Baca juga: Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU Gus Yahya

Baca juga: Merasa Tak Puas dengan Jawaban Sutinah, Ratusan Honorer di Mamuju Bertahan di Kantor Bupati

Namun, tim telah melimpahkan tiga kasus ke majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

"Tiga kasus sudah kami serahkan ke tim majelis dan telah disidangkan,” ujar Sultan, saat ditemui di kantor Inspektorat Sulbar, Kompleks Kantor Gubernur, Selasa (16/9/2025).

Ia menyebut total nilai kerugian dari tiga kasus tersebut mencapai sekitar Rp120 juta.

Menurut Sultan, kasus-kasus itu disidangkan karena pihak terkait memiliki temuan menilai kurang tepat dan tanggung jawab tidak sepenuhnya berada pada dirinya.

Sehingga tidak langsung melakukan penyetoran.

"Persidangan ini memberi kesempatan kepada mereka untuk memberikan penjelasan,"terangnya.

Sultan mengatakan, putusan majelis nantinya akan mengatur mekanisme pembayaran, termasuk skema pelunasan dan waktunya.

"Tiga kasus tersebut berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda, yakni Dinas Pendidikan, Badan Penghubung, dan Dinas Perkebunan Sulbar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sidang Kerugian Daerah melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Senin (15/9/2025).

Sidang ini merupakan implementasi Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Pada sidang kali ini, majelis membahas lima perkara. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved