Temuan BPK
Mamasa WTP Tapi Temuan BPK Ada Kelebihan Pembayaran Barang Jasa Hingga Rp2 Miliar
Rekomendasi tersebut dituliskan atas adanya temuan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan laporan keuangan
Penulis: Zuhaji | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kabupaten Mamasa perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke delapan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) nomor 13.B/LHP/XIX.MAM/05/2023.
Meski begitu, BPK Sulbar memberi sejumlah rekomendasi kepada Bupati Mamasa Ramlan Badawi, untuk dipertanggungjawabkan.
"Mengintruksikan Kepala BPKD untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa dengan menyetorkannya ke kas daerah senilai Rp2.073.907.088.94," catat BPK Sulbar dalam salah satu rekomendasi LHP, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Mamasa, Tahun Anggaran (TA) 2022 yang diterima Tribun-Sulbar.com dari Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas BPK Sulbar Anum Jumitra.
Rekomendasi tersebut dituliskan atas adanya temuan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan pada pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK Sulbar.
Adapun temuan yang dianggap lemah oleh BPK Sulbar, sebagai berikut:
1. Penetapan dan pelaksanaan anggaran belanja daerah tidak sesuai ketentuan;
2. Pertanggungjawaban kegiatan sosialisasi pada Dinas P2KB tidak sesuai kondisi sebenarnya;
3. Belanja perjalanan dinas pada tujuh SKPD dipertanggungjawabkan tidak sesuai ketentuan;
4. Belanja jasa tenaga ahli pada Sekretariat Daerah tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan;
5. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan swakelola pada Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan;
6. Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada BPKD tidak sesuai ketentuan; dan
7. Pengelolaan kas di kas daerah pada pemerintah Kabupaten Mamasa tidak sesuai ketentuan
Dari kelemahan-kelemahan itu, BPK Sulbar meminta kepada Bupati Mamasa dalam rekomendasinya untuk segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Berikut rekomendasi yang dimaksud:
1. Mengintruksikan TAPD dan Badan Anggaran DPRD untuk lebih cermat dalam melakukan penyusunan APBD/APBD-P sesuai ketentuan
| 3 Nama ASN Pemprov Sulbar Daftar Temuan BPK Dilimpahkan ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi, Rp120 Juta |
|
|---|
| Inspektorat Sulbar: 86 ASN Pengembalian Temuan BPK, Tiga Kasus Dilimpahkan ke Majelis TGR |
|
|---|
| 5 Temuan BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemkab Majene, Ada Kelebihan Bayar Hampir Rp1 Miliar |
|
|---|
| Temuan BPK, Kekurangan Volume Pekerjaan Infrastruktur di Polman Rp1,4 Miliar Hingga Dana BOS |
|
|---|
| BPK Sulbar Temukan Perjalanan Dinas Pemkab Mamuju Rp 1,8 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Foto-kantor-Badan-pemeriksa-Keuangan-BPK-sulbar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.