Temuan BPK

Mamasa WTP Tapi Temuan BPK Ada Kelebihan Pembayaran Barang Jasa Hingga Rp2 Miliar

Rekomendasi tersebut dituliskan atas adanya temuan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan laporan keuangan

Penulis: Zuhaji | Editor: Ilham Mulyawan
habluddin/Tribun-Sulbar.com
Foto kantor Badan pemeriksa Keuangan (BPK) sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kabupaten Mamasa perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke delapan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) nomor 13.B/LHP/XIX.MAM/05/2023.

Meski begitu, BPK Sulbar memberi sejumlah rekomendasi kepada Bupati Mamasa Ramlan Badawi, untuk dipertanggungjawabkan.

"Mengintruksikan Kepala BPKD untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa dengan menyetorkannya ke kas daerah senilai Rp2.073.907.088.94," catat BPK Sulbar dalam salah satu rekomendasi LHP, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Mamasa, Tahun Anggaran (TA) 2022 yang diterima Tribun-Sulbar.com dari Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas BPK Sulbar Anum Jumitra.

Rekomendasi tersebut dituliskan atas adanya temuan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan pada pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK Sulbar.

Adapun temuan yang dianggap lemah oleh BPK Sulbar, sebagai berikut:

1. Penetapan dan pelaksanaan anggaran belanja daerah tidak sesuai ketentuan;

2. Pertanggungjawaban kegiatan sosialisasi pada Dinas P2KB tidak sesuai kondisi sebenarnya;

3. Belanja perjalanan dinas pada tujuh SKPD dipertanggungjawabkan tidak sesuai ketentuan;

4. Belanja jasa tenaga ahli pada Sekretariat Daerah tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan;

5. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan swakelola pada Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan;

6. Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada BPKD tidak sesuai ketentuan; dan

7. Pengelolaan kas di kas daerah pada pemerintah Kabupaten Mamasa tidak sesuai ketentuan

Dari kelemahan-kelemahan itu, BPK Sulbar meminta kepada Bupati Mamasa dalam rekomendasinya untuk segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Berikut rekomendasi yang dimaksud:

1. Mengintruksikan TAPD dan Badan Anggaran DPRD untuk lebih cermat dalam melakukan penyusunan APBD/APBD-P sesuai ketentuan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved