Temuan BPK
5 Temuan BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemkab Majene, Ada Kelebihan Bayar Hampir Rp1 Miliar
BPK Sulbar juga memberikan catatan rekomendasi agar segera ditindaklanjuti oleh bupati, kepada Kadis PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) tanggung jawab
Penulis: Zuhaji | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengelola Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) temukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan, terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Majene Tahun Anggaran (TA) 2022.
Salah satunya, kelebihan pembayaran pekerjaan fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hampir Rp1 miliar, atau senilai Rp858 juta.
Hal tersebut berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Tribun-Sulbar.com dari Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas BPK Sulbar Anum Jumitra.
Baca juga: Temuan BPK, Kekurangan Volume Pekerjaan Infrastruktur di Polman Rp1,4 Miliar Hingga Dana BOS
Baca juga: Mamasa WTP Tapi Temuan BPK Ada Kelebihan Pembayaran Barang Jasa Hingga Rp2 Miliar
Selain itu, BPK Sulbar juga memberikan catatan rekomendasi agar segera ditindaklanjuti oleh bupati, kepada Kadis PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran paket pekerjaan senilai Rp775 juta dengan menarik dari perusahaan yang terlibat dalam pekerjaannya.
Berikut rincian pokok-pokok temuan BPK Sulbar terhadap LKPD Pemkab Majene TA 2022:
1. Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene Tidak Sesuai Ketentuan;
2. Kelebihan Pembayaran pada Tiga Paket Peningkatan Jalan (DAU) dan Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Pemeliharaan Berkala (DAK) serta Terdapat Bagian Jalan yang Mengalami Kerusakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Senilai Rp858.165.692,05;
3. Penyertaan Modal Pemerintah pada Perumda Air Minum dan Perumda Aneka Usaha Tidak Menggambarkan Nilai Sebenarnya;
4. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkab Majene Belum Tertib;
5. Kewajiban Pajak atas Pajak Pusat dari Pemkab Majene Belum Dapat Divalidasi.
Lima rekomendasi BPK Sulbar kepada Bupati Majene antara lain agar menginstruksikan:
1. TAPD dan Badan Anggaran dalam melakukan penyusunan APBD dan APBD-P agar memedomani ketentuan yang berlaku;
2. Kepala Dinas PUPR selaku PA untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran paket pekerjaan senilai Rp775.039.688,76 dengan menarik dari CV SF dan menyetorkan ke Kas Daerah;
3. Kepala BKAD untuk melakukan koordinasi dengan Direktur Perumda Air Minum terkait penyertaan modal yang belum ditetapkan statusnya untuk dapat segera ditetapkan;
4. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dalam penatausahaan BMD milik Pemkab Majene secara optimal; dan
Mamasa WTP Tapi Temuan BPK Ada Kelebihan Pembayaran Barang Jasa Hingga Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Temuan BPK, Kekurangan Volume Pekerjaan Infrastruktur di Polman Rp1,4 Miliar Hingga Dana BOS |
![]() |
---|
BPK Sulbar Temukan Perjalanan Dinas Pemkab Mamuju Rp 1,8 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan |
![]() |
---|
Laporan Keuangan 4 Kabupaten di Sulbar Bermasalah, Hery: Ada Sampai Ratusan Juta |
![]() |
---|
Pemprov Sulbar Diberi 60 Hari Perbaiki Temuan BPK, Bantuan Sekolah Disdik Hingga Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.