Temuan BPK

Inspektorat Sulbar: 86 ASN Pengembalian Temuan BPK, Tiga Kasus Dilimpahkan ke Majelis TGR

Tindak lanjut ini merupakan arahan Surat Gubernur Sulbar Suhardi Duka Nomor 700/35/2025 diterbitkan 27 Agustus 2025. 

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
web DPRD Sulbar
ILUSTRASI -ASN Pemprov Sulbar berbaris mengikuti upacara di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Sulbar. Sebanyak 201 ASN Pemprov Sulbar diminta kembalikan uang negara. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Inspektorat Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat sebanyak 86 pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian daerah melibatkan 201 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tindak lanjut ini merupakan arahan Surat Gubernur Sulbar Suhardi Duka Nomor 700/35/2025 diterbitkan 27 Agustus 2025. 

Inspektur Inspektorat Sulawesi Barat, M Natsir, melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sultan Transasmoko, mengatakan hingga saat ini belum ada penambahan setoran uang pengembalian. 

Baca juga: Eks Sekwan DPRD Sulbar Hamzih Diminta Kembalika Uang Negara Rp 247 Juta, Terbanyak dari 201 ASN

Baca juga: 201 ASN Pemprov Sulbar Diminta Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Berikut Nama-namanya!

Namun, tim telah melimpahkan tiga kasus ke majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

"Tiga kasus sudah kami serahkan ke tim majelis dan telah disidangkan,” ujar Sultan, saat ditemui di kantor Inspektorat Sulbar, Kompleks Kantor Gubernur, Selasa (16/9/2025).

Ia menyebut total nilai kerugian dari tiga kasus tersebut mencapai sekitar Rp120 juta.

Menurut Sultan, kasus-kasus itu disidangkan karena pihak memiliki temuan menilai kurang tepat dan tanggung jawab tidak sepenuhnya berada pada dirinya.

Sehingga tidak langsung melakukan penyetoran.

"Persidangan ini memberi kesempatan kepada mereka untuk memberikan penjelasan,"terangnya.

Sultan mengatakan, putusan majelis nantinya akan mengatur mekanisme pembayaran, termasuk skema pelunasan dan waktunya.

"Tiga kasus tersebut berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda, yakni Dinas Pendidikan, Badan Penghubung, dan Dinas Perkebunan Sulbar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sidang Kerugian Daerah melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Senin (15/9/2025).

Sidang ini merupakan implementasi Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Pada sidang kali ini, majelis membahas lima perkara. 

Tiga di antaranya terkait ganti kerugian atas Barang Milik Daerah (BMD).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved