Temuan BPK
Inspektorat Sulbar: 86 ASN Pengembalian Temuan BPK, Tiga Kasus Dilimpahkan ke Majelis TGR
Tindak lanjut ini merupakan arahan Surat Gubernur Sulbar Suhardi Duka Nomor 700/35/2025 diterbitkan 27 Agustus 2025.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
Sementara dua perkara lainnya menyangkut kekurangan volume pekerjaan.
Sidang dipimpin Ketua MP-PKD yang juga Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Herdin Ismail, didampingi Wakil Ketua MP-PKD sekaligus Inspektur Provinsi Sulbar Muh. Natsir, serta Sekretaris MP-PKD yang juga Kepala BPKPD Provinsi Sulbar Mohammad Ali Chandra.
Hadir pula anggota MP-PKD, Asisten Administrasi Setda Provinsi Sulbar Amujib dan Plt. Kepala Biro Hukum Shafruddin.
Dalam sidang tersebut diputuskan, tiga perkara kerugian BMD akan dikembalikan secara mencicil dengan jangka waktu bervariasi.
Ada yang 28 bulan, ada yang 13 bulan dengan tambahan 10 bulan perpanjangan, serta ada yang diselesaikan dalam 8 bulan.
Sementara itu, satu perkara dengan nilai kerugian kecil akan dilunasi dalam minggu ini.
Kepala BPKPD Sulbar Mohammad Ali Chandra menegaskan, penyelesaian kerugian daerah melalui MP-PKD merupakan langkah penting menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.
“Sidang ini adalah wujud tanggung jawab moral dan hukum. Setiap rupiah kerugian daerah harus dipertanggungjawabkan agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Muhammad menekankan bahwa kerugian daerah tidak boleh dianggap remeh.
“Kerugian daerah, sekecil apa pun, adalah beban publik yang harus dikembalikan. Kami tidak akan mentolerir kelalaian yang merugikan keuangan negara. Semua pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab penuh karena uang daerah adalah amanah rakyat,” tegasnya. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
| 3 Nama ASN Pemprov Sulbar Daftar Temuan BPK Dilimpahkan ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi, Rp120 Juta |
|
|---|
| 5 Temuan BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemkab Majene, Ada Kelebihan Bayar Hampir Rp1 Miliar |
|
|---|
| Mamasa WTP Tapi Temuan BPK Ada Kelebihan Pembayaran Barang Jasa Hingga Rp2 Miliar |
|
|---|
| Temuan BPK, Kekurangan Volume Pekerjaan Infrastruktur di Polman Rp1,4 Miliar Hingga Dana BOS |
|
|---|
| BPK Sulbar Temukan Perjalanan Dinas Pemkab Mamuju Rp 1,8 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/ASN-Pemprov-Sulbar-berbaris-mengikuti-upacara-di-Lapangan-Upacara-Kantor-Gubernur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.