Temuan BPK
Mamasa WTP Tapi Temuan BPK Ada Kelebihan Pembayaran Barang Jasa Hingga Rp2 Miliar
Rekomendasi tersebut dituliskan atas adanya temuan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan laporan keuangan
Penulis: Zuhaji | Editor: Ilham Mulyawan
2. Memberikan sanksi seusai ketentuan kepada Kepala Dinas P2KB yang tidak cermat dalam melakukan pengeluaran yang ditetapkan dalam APBD dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
3. Menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk menarik kelebihan pembayaran kepada pelaksana perjalanan dinas dan menyetorkannya ke kas daerah senilai Rp71.271.820.00.
4. Menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp240.035.000.00 atas belanja jasa tenaga ahli yang tidak dilaksanakan dengan menarik dari DPP KAKI dan menyetorkan ke kas daerah.
5. Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk menarik kelebihan pembayaran belanja kegiatan swakelola pemeliharaan rutin jalan kepada PPK dan menyetorkannya ke kas daerah senilai Rp202.619.000,00;
6. Menginstruksikan Kepala BPKD untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa dengan menyetorkannya ke kas daerah senilai Rp2.073.907.088,94;
7. Memberi sanksi sesuai ketentuan kepada TAPD yang tidak rasional dalam menyusun APBD/APBD-P (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
| 3 Nama ASN Pemprov Sulbar Daftar Temuan BPK Dilimpahkan ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi, Rp120 Juta |
|
|---|
| Inspektorat Sulbar: 86 ASN Pengembalian Temuan BPK, Tiga Kasus Dilimpahkan ke Majelis TGR |
|
|---|
| 5 Temuan BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemkab Majene, Ada Kelebihan Bayar Hampir Rp1 Miliar |
|
|---|
| Temuan BPK, Kekurangan Volume Pekerjaan Infrastruktur di Polman Rp1,4 Miliar Hingga Dana BOS |
|
|---|
| BPK Sulbar Temukan Perjalanan Dinas Pemkab Mamuju Rp 1,8 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Foto-kantor-Badan-pemeriksa-Keuangan-BPK-sulbar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.