Temuan BPK

Mamasa WTP Tapi Temuan BPK Ada Kelebihan Pembayaran Barang Jasa Hingga Rp2 Miliar

Rekomendasi tersebut dituliskan atas adanya temuan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan laporan keuangan

Penulis: Zuhaji | Editor: Ilham Mulyawan
habluddin/Tribun-Sulbar.com
Foto kantor Badan pemeriksa Keuangan (BPK) sulbar 

2. Memberikan sanksi seusai ketentuan kepada Kepala Dinas P2KB yang tidak cermat dalam melakukan pengeluaran yang ditetapkan dalam APBD dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

3. Menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk menarik kelebihan pembayaran kepada pelaksana perjalanan dinas dan menyetorkannya ke kas daerah senilai Rp71.271.820.00.

4. Menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp240.035.000.00 atas belanja jasa tenaga ahli yang tidak dilaksanakan dengan menarik dari DPP KAKI dan menyetorkan ke kas daerah.

5. Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk menarik kelebihan pembayaran belanja kegiatan swakelola pemeliharaan rutin jalan kepada PPK dan menyetorkannya ke kas daerah senilai Rp202.619.000,00;

6. Menginstruksikan Kepala BPKD untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa dengan menyetorkannya ke kas daerah senilai Rp2.073.907.088,94;

7. Memberi sanksi sesuai ketentuan kepada TAPD yang tidak rasional dalam menyusun APBD/APBD-P (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved