Kemenkum Sulbar

Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah untuk Swasembada Pangan

Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi di daerah mendukung penuh pembangunan, khususnya di sektor swasembada pangan.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
PERATURAN PERDA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) tengah fokus pada penyusunan rekomendasi perbaikan Peraturan Daerah (Perda). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) tengah fokus pada penyusunan rekomendasi perbaikan Peraturan Daerah (Perda). 

Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi di daerah mendukung penuh pembangunan, khususnya di sektor swasembada pangan.

Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat penyusunan laporan akhir analisis dan evaluasi berbagai Perda di wilayah Sulbar. 

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Audit Kepatuhan Penerapan PMPJ Notaris di Majene

Baca juga: Inspektorat Mamuju Temukan Penyimpangan Dana Desa di 32 Desa, Kerugian Daerah Rp500 Juta

Melalui koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual, diharapkan hasil evaluasi ini dapat memberikan masukan strategis untuk meningkatkan kualitas produk hukum di daerah.

Sebagai tindak lanjut, Tim Analisis dan Evaluasi (Anev) Kanwil Kemenkum Sulbar telah melakukan perbaikan.

 Langkah-langkah yang diambil mencakup perbaikan matriks analisis, penambahan narasi isu krusial, melengkapi data pendukung, dan memperjelas rekomendasi yang akan diberikan.

Dengan langkah-langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen agar rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan mendukung terwujudnya regulasi daerah yang selaras dengan undang-undang yang berlaku, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulbar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved