Kemenkum Sulbar

Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Diharap Jadi Standar Layanan Hukum

Kepala BSK Hukum yang diwakili Sekretaris BSK Dwi Harnanto, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi tolak ukur

Editor: Abd Rahman
Istimewa
HADIRI RAPAT- Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara virtual di Aula Pengayoman.Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (16/09/2025). 


TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara virtual di Aula Pengayoman.

Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (16/09/2025). 

Kepala BSK Hukum yang diwakili Sekretaris BSK Dwi Harnanto, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi tolak ukur dalam menetapkan standar layanan hukum.

"Sehingga pelaksanaan kegiatan ini dapat memberi manfaat dalam pembangunan hukum" sambungnya 

Baca juga: Rektor UMI Beri Apresiasi Polri, Dorong Reformasi Humanis dan Tegakkan Demokrasi Berlandaskan Hukum

Baca juga: Viral Tenaga Medis Puskesmas Mehalaan Mamasa Tandu Pasien Lahiran di Jalan Sempit

Dr. Joko Martanto, S.E., M.Si. selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang menjadi narasumber kegiatan itu dalam materinya menyampaikan peran Kantor Wilayah dalam pelaksanaan Kebijakan formasi jabatan notaris dan pembinaan pengawasan notaris.

 "Peran strategis itu diharap dapat menjamin kualitas dan integritas notaris melalui pengaturan formasi jabatan serta pembinaan dan pengawasan berjenjang" sambungnya 

Selain itu, permasalahan yang masih terjadi menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan, koordinasi, dan kepatuhan notaris terhadap regulasi, agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin akuntabel, profesional, dan berintegritas.

Selain Kadiv Joko Martanto, Inggrid Christianingsih, selaku Analis Hukum Ahli Muda menjelaskan dalam materinya penetapan formasi jabatan notaris dan kategori daerah merupakan instrumen penting untuk pemerataan layanan jasa hukum di seluruh Indonesia.

"dengan mempertimbangkan aspek demografi, ekonomi, dan administrasi, sehingga keberadaan notaris dapat terdistribusi secara proporsional, menjaga kualitas pelayanan, serta melindungi kepentingan publik melalui pengawasan dan pemutakhiran data yang berkelanjutan" lanjutnya 

Sementara itu, Pioni Naviari, selaku Ketua INI Wilayah Kalimantan Tengah yang juga menjadi Narasumber kegiatan itu menjelaskan implementasi kebijakan formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah merupakan langkah strategis untuk menjamin pemerataan, kualitas, serta pengendalian jumlah notaris di setiap wilayah. 

Dengan dasar hukum yang jelas dan mekanisme penetapan yang terukur, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat akan layanan jasa hukum dan kapasitas notaris yang tersedia, sekaligus mendorong profesionalisme serta integritas notaris dalam menjalankan tugasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved