PPPK Paruh Waktu

Pemkab Mamasa Akan Umumkan 4.651 PPPK Paruh Waktu, Segini Rincian Gaji dan Tunjangan

Sementara itu, waktu pengangkatan mereka masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor: Nurhadi Hasbi
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
ILUSTRASI - PPPK Paruh Waktu mamasa Sulbar akan dimumkan hari ini 

Besarannya dihitung dari gaji pokok dan ditentukan oleh aturan instansi, namun ketentuannya mengacu pada Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri PANRB.

1. Tunjangan Keluarga

Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
Anak: 2?ri gaji pokok per anak, maksimal 2 anak

2. Tunjangan Anak

Khusus untuk PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak, besarnya 2 persen per anak (maksimal 2 anak).

Contoh: Jika gaji pokok Golongan V MKG 0 = Rp 2.511.500 → tunjangan anak ± Rp 50.000 per anak.

3. Tunjangan Pangan (Beras)

Setiap anggota keluarga dijamin tunjangan beras 10 kg per orang (atau uang pengganti sesuai harga beras yang ditetapkan BPS).

4. Tunjangan Jabatan/Struktural/Fungsional

Jika ditempatkan pada jabatan tertentu (misalnya administrasi, teknis, atau staf fungsional), akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai ketentuan instansi.

5. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besarannya berbeda-beda sesuai instansi/daerah. Ada instansi yang memberi tukin cukup besar (bahkan bisa lebih tinggi daripada gaji pokok), ada juga yang kecil atau tidak diberikan.

6. Jaminan Sosial & Perlindungan Kerja

PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tetap mendapat perlindungan berupa:

Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai skema yang diatur instansi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved