PPPK Paruh Waktu
Pemkab Mamasa Akan Umumkan 4.651 PPPK Paruh Waktu, Segini Rincian Gaji dan Tunjangan
Sementara itu, waktu pengangkatan mereka masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA – Pemkab Mamasa segera umumkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hasil seleksi tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mamasa, Andi Baso, mengatakan, PPPK paruh waktu masih dalam proses pemberkasan untuk penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Sementara itu, waktu pengangkatan mereka masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Hasil Seleksi 2024 di Mamasa Segera Diumumkan, Ini Jumlahnya!
Baca juga: Jerit Hati Jumiriah 19 Tahun Nakes di Mamuju Gaji Rp180 Ribu per Bulan Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu
“Kalau pengangkatannya, kita masih tunggu petunjuk teknis dari BKN,” kata Andi Baso.
Jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Mamasa 4.651 orang.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pendaftaran dan hasil seleksi tahun 2024.
“Hasil seleksi 2024, baik gelombang pertama maupun gelombang kedua,” tambah Andi Baso.
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, mengatakan PPPK paruh waktu akan diumumkan hari ini Sabtu (13/9/2025).
"Untuk lebih jelasnya, tanyakan ke BKD,” kata Welem.
PPPK paruh waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.
Skema ini dirancang sebagai solusi pengganti tenaga honorer, untuk mengisi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji pokok PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA ditetapkan sesuai dengan masa kerja golongan.
Besaran nominal gaji ini memang lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, namun tetap memberikan kepastian pendapatan yang sebelumnya seringkali tidak dimiliki oleh tenaga honorer.
Adapun rentang gaji pokok PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.
Rentang ini disesuaikan dengan masa kerja, di mana pegawai yang memiliki masa kerja lebih lama akan menerima gaji yang lebih tinggi.
Selain gaji pokok, para pegawai ini juga akan menerima berbagai tunjangan resmi.
Tunjangan-tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan pangan, hingga perlindungan sosial.
Secara umum, besaran upah yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA disesuaikan dengan beberapa faktor.
Nominal upah tersebut diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah atau paling sedikit setara dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.
Alternatif lain, besaran upah ini juga bisa disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja masing-masing, yang rata-rata sekitar Rp2.070.000.
Meskipun nominal gaji pokoknya tergolong kecil, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kompensasi lain.
Para pegawai Paruh Waktu ini juga akan menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan gaji ke-13, yang dapat menambah nilai pendapatan mereka secara signifikan.
Segini Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA (Golongan V)
Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK penuh waktu di Golongan V berkisar Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900, sesuai masa kerja.
Untuk skema paruh waktu (4 jam per hari), estimasi gaji umumnya setengah dari gaji pokok penuh waktu, kecuali di daerah dengan UMP lebih tinggi.
Berikut rincian Kisaran Gaji (Golongan V – Lulusan SMA):
MKG 0 tahun
-Penuh waktu: Rp 2.511.500
-Paruh waktu: ± Rp 1.255.000
MKG 5 tahun
-Penuh waktu: ± Rp 3.000.000
-Paruh waktu: ± Rp 1.500.000
MKG 10 tahun
-Penuh waktu: ± Rp 3.500.000
-Paruh waktu: ± Rp 1.750.000
MKG 15 tahun
-Penuh waktu: ± Rp 3.900.000
-Paruh waktu: ± Rp 1.950.000
MKG 20 tahun (maksimal)
-Penuh waktu: Rp 4.189.900
-Paruh waktu: ± Rp 2.094.000
Info pentingnya, angka di atas adalah hitungan dasar gaji pokok Golongan V.
Untuk paruh waktu, gaji juga bisa mengikuti UMP daerah. Misalnya, di DKI Jakarta gaji paruh waktu Lulusan SMA bisa mencapai Rp 5,3 juta meskipun Golongan V standar hanya sekitar Rp 2 juta.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA
Meskipun bekerja hanya 4 jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, sama seperti PPPK penuh waktu.
Besarannya dihitung dari gaji pokok dan ditentukan oleh aturan instansi, namun ketentuannya mengacu pada Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri PANRB.
1. Tunjangan Keluarga
Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
Anak: 2?ri gaji pokok per anak, maksimal 2 anak
2. Tunjangan Anak
Khusus untuk PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak, besarnya 2 persen per anak (maksimal 2 anak).
Contoh: Jika gaji pokok Golongan V MKG 0 = Rp 2.511.500 → tunjangan anak ± Rp 50.000 per anak.
3. Tunjangan Pangan (Beras)
Setiap anggota keluarga dijamin tunjangan beras 10 kg per orang (atau uang pengganti sesuai harga beras yang ditetapkan BPS).
4. Tunjangan Jabatan/Struktural/Fungsional
Jika ditempatkan pada jabatan tertentu (misalnya administrasi, teknis, atau staf fungsional), akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai ketentuan instansi.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besarannya berbeda-beda sesuai instansi/daerah. Ada instansi yang memberi tukin cukup besar (bahkan bisa lebih tinggi daripada gaji pokok), ada juga yang kecil atau tidak diberikan.
6. Jaminan Sosial & Perlindungan Kerja
PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tetap mendapat perlindungan berupa:
Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai skema yang diatur instansi.(*)
PPPK Paruh Waktu Hasil Seleksi 2024 di Mamasa Segera Diumumkan, Ini Jumlahnya! |
![]() |
---|
Pengurus SKCK PPPK Paruh Waktu Membludak, Polres Polman Buka Pelayanan hingga Minggu |
![]() |
---|
Polresta Mamuju Diserbu PPPK Paruh Waktu Urus SKCK |
![]() |
---|
Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu Ditetapkan KemenPANRB, Pemda di Sulbar Usulkan Ribuan Formasi |
![]() |
---|
Kerja Hanya 4 Jam, Berikut Rincian Gaji Pokok, Tunjangan dan Jaminan PPPK Paruh Waktu Golongan V |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.