PPPK Paruh Waktu
Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu Ditetapkan KemenPANRB, Pemda di Sulbar Usulkan Ribuan Formasi
Pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan pegawai non ASN di lingkup pemerintah pusat dan daerah.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menetapkan skema atau mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat melalui skema perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah daerah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan pegawai non ASN di lingkup pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: Kerja Hanya 4 Jam, Berikut Rincian Gaji Pokok, Tunjangan dan Jaminan PPPK Paruh Waktu Golongan V
Baca juga: BKD Sulbar Usul 4.215 Formasi PPPK Paruh Waktu Terbanyak Tenaga Teknis Capai 3.398 orang
Sebagai salah satu upaya pemerintah mendukung kelancaran pelayanan publik.
PPPK Paruh waktu hanya untuk pegawai non ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK penuh waktu namun tidak lulus.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.
"Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring dikutip Tribun-Sulbar.com dari menpan.go.id, Senin (8/9/2025).
Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.
Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025. Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.
Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tutur Aba.
Selanjutnya Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.
Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan.
Kerja Hanya 4 Jam, Berikut Rincian Gaji Pokok, Tunjangan dan Jaminan PPPK Paruh Waktu Golongan V |
![]() |
---|
Inilah Rincian Gaji, Tunjangan dan Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu, BKD Sulbar Usulkan 4.215 Formasi |
![]() |
---|
876 Honorer Mamuju Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemkab Polman Usulkan 4.263 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Terbanyak Tenaga Teknis |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu, BKD Sulbar Percepat Verifikasi Pengangkatan, Anda Termasuk? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.