PPPK Paruh Waktu

Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu Ditetapkan KemenPANRB, Pemda di Sulbar Usulkan Ribuan Formasi

Pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan pegawai non ASN di lingkup pemerintah pusat dan daerah.

Editor: Nurhadi Hasbi
Facebook Pemkab Mamuju
Pemberian SK - Bupati Sutinah Suhardi foto bersama Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 Kabupaten Mamuju, Senin (25/8/2025) di halaman kantor Bupati Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. 

Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. 
Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ imbuh Aba.

Pemda di Sulbar Usulkan Ribuan Formasi PPPK Paruh Waktu

Kabar baik untuk para honorer, pemerintah pusat sudah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Menindak lanjuti hal itu, Pemerintah Provinsi Sulbar sudah mengusulkan 4.215 formasi PPPK Paruh Waktu.

Sementara Kabupaten Mamuju mengusulkan 876 formasi PPPK paruh waktu.

Kemudian Pemkab Polman usulkan 4.263 formasi.

Hal tersebut tentu menjadi angin segar para honorer tidak terakomodir saat seleksi PPPK penuh waktu.

Apalagi bagi honorer yang sudah lama mengabdi, membutuhkan kepastian status kepegawaian di lingkup pemerintah daerah.

Skema PPPK paruh waktu menawarkan sistem kerja lebih fleksibel.

Meski demikian, tetap mendapatkan jaminan penghasilan tetap dan tunjangan dari pemerintah.

Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki waktu kerja selama 4 jam setiap harinya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved