PPPK Paruh Waktu

Kerja Hanya 4 Jam, Berikut Rincian Gaji Pokok, Tunjangan dan Jaminan PPPK Paruh Waktu Golongan V

Adapun rentang gaji pokok PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Suandi
ILUSTRASI - PPPK Guru Pemprov Sulbar yang berbaris menerima SK di kantor gubernur Sulbar, Selasa (21/5/2024). Pemprov usulkan 4.215 formasi PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kabar baik untuk para honorer, pemerintah pusat sudah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Menindak lanjuti hal itu, Pemerintah Provinsi Sulbar sudah mengusulkan 4.215 formasi PPPK Paruh Waktu.

Sementara Kabupaten Mamuju mengusulkan 876 formasi PPPK paruh waktu.

Baca juga: Inilah Rincian Gaji, Tunjangan dan Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu, BKD Sulbar Usulkan 4.215 Formasi

Baca juga: Pemkab Polman Usulkan 4.263 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Terbanyak Tenaga Teknis

Kemudian Pemkab Polman usulkan 4.263 formasi.

Hal tersebut tentu menjadi angin segar para honorer tidak terakomodir saat seleksi PPPK penuh waktu.

Apalagi bagi honorer yang sudah lama mengabdi, membutuhkan kepastian status kepegawaian di lingkup pemerintah daerah.

Skema PPPK paruh waktu menawarkan sistem kerja lebih fleksibel.

Meski demikian, tetap mendapatkan jaminan penghasilan tetap dan tunjangan dari pemerintah.

Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki waktu kerja selama 4 jam setiap harinya.

Jam kerja ini berbeda signifikan dengan PPPK penuh waktu yang diwajibkan bekerja selama 8 jam setiap hari.

Perbedaan durasi kerja inilah menjadi daya tarik utama bagi banyak tenaga honorer dan calon aparatur yang mencari keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Bagi lulusan SMA/SLTA/Diploma I Sederajat yang diterima dalam skema ini, mereka akan masuk dalam Golongan V.

Penentuan golongan ini menjadi dasar perhitungan gaji pokok yang akan mereka terima.

Meskipun jam kerjanya lebih pendek, para pegawai ini tetap diakui sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan hak-hak yang melekat.

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA ditetapkan sesuai dengan masa kerja golongan. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved