Gaji dan Tunjangan DPR

Daftar Gaji dan Tunjangan DPR Setelah Terpangkas Akibat Demo Anarkis, Sisa Rp 65,5 Juta Per Bulan

Perubahan penghasilan DPR ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Toraja
GAJI DAN TUNJANGAN DPR - Pimpinan DPR umumkan perubahan gaji dan tunjangan yang diterima per bulan setelah mendapatkan protes keras dari rakyat lewat rentetan demonstrasi anarkis dari 25 hingga 31 Agustus 2025. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Penghasilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpangkas setelah mendapat protes besar-besaran dari rakyat.

Unjuk rasa berujung anarkis hingga timbulkan korban jiwa bermula dari protes tunjangan DPR dinilai tidak masuk akal dan sakiti hati rakyat.

Merespon tuntutan, DPR melakukan evaluasi dan pemangkasan sejumlah tunjangan.

Perubahan tunjangan dan fasilitas didapatkan DPR diumumkan secara resmi jajaran pimpinan.

Baca juga: DPR RI Setuju Hapus Tunjangan Perumahan Rp50 Juta, Biaya Listrik, Biaya Transportasi Dipangkas

Baca juga: Tunjangan Rp50 Juta Dihapus, Ini Rincian Gaji Anggota DPR Terbaru

Terdapat beberapa item tunjangan DPR dipangkas, termasuk tunjangan perumahan Rp 50 juta.

Selain itu, DPR jug memangkas tunjangan listrik, komunikasi, transportasi, biaya langganan hingga fasilitas.

Keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR menggelar rapat, Jumat (5/9/2025).

Perubahan penghasilan DPR ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, listrik, komunikasi, dan tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan surat keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada Kamis (4/9/2025), anggota DPR akan menerima take home pay (THP) sebesar Rp 65,5 juta per bulan.

Penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan konstitusional.

Berikut rinciannya:

-Gaji pokok: Rp 4.200.000

-Tunjangan suami/istri: Rp 420.000

-Tunjangan anak: Rp 168.000

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved