Gaji dan Tunjangan DPR
Daftar Gaji dan Tunjangan DPR Setelah Terpangkas Akibat Demo Anarkis, Sisa Rp 65,5 Juta Per Bulan
Perubahan penghasilan DPR ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya.
Anggota DPR juga berhak atas pensiun setelah selesai menjabat.
Besarannya bervariasi, mulai Rp 401 ribu (masa jabatan 1-6 bulan) hingga Rp 3,6 juta per bulan (masa jabatan 2 periode penuh).
Anggota Nonaktif
Dalam kesempatan yang sama, Dasco menyebut anggota DPR nonaktif tidak akan mendapat hak keuangan.
Baik gaji maupun tunjangan.
"Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya, " kata Dasco.
Sejumlah nama yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya di DPR adalah sebagai berikut:
-Ahmad Sahroni (NasDem)
-Nafa Urbach (NasDem)
-Eko Patrio (PAN)
-Uya Kuya (PAN)
-Adies Kadir (Golkar)
Menurut Dasco, pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti juga calon pengganti mereka.
Mekanismenya, kata dia sudah tertera di UU MD3.
"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta mahkamah DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan," ujat Dasco.
Dasco membeberkan, terkait kans apakah anggota DPR yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif lagi, itu dikembalikan kepada mahkamah partai anggota itu masing-masing.
“Kalau ditanyakan hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sinyal etiknya, nanti biar Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai itu berkoordinasi, mekanismenya sudah diatur sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
| Ramalan Zodiak Pagi Ini Jumat, Aries Tergoda Diskon, Cancer Terlalu Royal Membuat Isi Dompet Boncos |
|
|---|
| 2 Kelompok Warga Bentrok di Campalagian Polman Diduga Masalah Gadai Sepeda Motor |
|
|---|
| RS Bhayangkara Mamuju Terendam Banjir Rob Pasien Ruang IGD Dipindah ke Ruang Perawatan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: RS Bhayangkara Mamuju Diterjang Banjir Rob Ruang IGD Ikut Terendam |
|
|---|
| SDK Kejar Keadilan Buru Dana Lingkungan BPDLH, Sulbar Wajib Dapat Kompensasi Setara Kaltim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pimpinan-DPR-umumkan-perubahan-gaji-dan-tunjangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.