Gaji dan Tunjangan DPR

Daftar Gaji dan Tunjangan DPR Setelah Terpangkas Akibat Demo Anarkis, Sisa Rp 65,5 Juta Per Bulan

Perubahan penghasilan DPR ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Toraja
GAJI DAN TUNJANGAN DPR - Pimpinan DPR umumkan perubahan gaji dan tunjangan yang diterima per bulan setelah mendapatkan protes keras dari rakyat lewat rentetan demonstrasi anarkis dari 25 hingga 31 Agustus 2025. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Penghasilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpangkas setelah mendapat protes besar-besaran dari rakyat.

Unjuk rasa berujung anarkis hingga timbulkan korban jiwa bermula dari protes tunjangan DPR dinilai tidak masuk akal dan sakiti hati rakyat.

Merespon tuntutan, DPR melakukan evaluasi dan pemangkasan sejumlah tunjangan.

Perubahan tunjangan dan fasilitas didapatkan DPR diumumkan secara resmi jajaran pimpinan.

Baca juga: DPR RI Setuju Hapus Tunjangan Perumahan Rp50 Juta, Biaya Listrik, Biaya Transportasi Dipangkas

Baca juga: Tunjangan Rp50 Juta Dihapus, Ini Rincian Gaji Anggota DPR Terbaru

Terdapat beberapa item tunjangan DPR dipangkas, termasuk tunjangan perumahan Rp 50 juta.

Selain itu, DPR jug memangkas tunjangan listrik, komunikasi, transportasi, biaya langganan hingga fasilitas.

Keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR menggelar rapat, Jumat (5/9/2025).

Perubahan penghasilan DPR ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, listrik, komunikasi, dan tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan surat keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada Kamis (4/9/2025), anggota DPR akan menerima take home pay (THP) sebesar Rp 65,5 juta per bulan.

Penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan konstitusional.

Berikut rinciannya:

-Gaji pokok: Rp 4.200.000

-Tunjangan suami/istri: Rp 420.000

-Tunjangan anak: Rp 168.000

-Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

-Tunjangan beras: Rp 289.680

-Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

-Total gaji dan tunjangan melekat: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

-Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp 20.033.000

-Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000

-Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000

-Honorarium fungsi legislasi: Rp 8.461.000

-Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8.461.000

-Honorarium fungsi anggaran: Rp 8.461.000

-Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Dengan begitu, total bruto penghasilan anggota DPR mencapai Rp 74,2 juta.

Setelah dipotong pajak penghasilan 15 persen untuk tunjangan konstitusional sebesar Rp 8,6 juta, take home pay yang diterima adalah Rp 65,5 juta per bulan.

Dana Pensiun

Anggota DPR juga berhak atas pensiun setelah selesai menjabat.

Besarannya bervariasi, mulai Rp 401 ribu (masa jabatan 1-6 bulan) hingga Rp 3,6 juta per bulan (masa jabatan 2 periode penuh).

Anggota Nonaktif

Dalam kesempatan yang sama, Dasco menyebut anggota DPR nonaktif tidak akan mendapat hak keuangan.

Baik gaji maupun tunjangan.
 
"Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya, " kata Dasco.

Sejumlah nama yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya di DPR adalah sebagai berikut:
 
-Ahmad Sahroni (NasDem)

-Nafa Urbach (NasDem)

-Eko Patrio (PAN)

-Uya Kuya (PAN)

-Adies Kadir (Golkar)

Menurut Dasco, pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti juga calon pengganti mereka.

Mekanismenya, kata dia sudah tertera di UU MD3.

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta mahkamah DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan," ujat Dasco.

Dasco membeberkan, terkait kans apakah anggota DPR yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif lagi, itu dikembalikan kepada mahkamah partai anggota itu masing-masing.

“Kalau ditanyakan hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sinyal etiknya, nanti biar Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai itu berkoordinasi, mekanismenya sudah diatur sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved