PPPK Paruh Waktu

Kerja Hanya 4 Jam, Berikut Rincian Gaji Pokok, Tunjangan dan Jaminan PPPK Paruh Waktu Golongan V

Adapun rentang gaji pokok PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Suandi
ILUSTRASI - PPPK Guru Pemprov Sulbar yang berbaris menerima SK di kantor gubernur Sulbar, Selasa (21/5/2024). Pemprov usulkan 4.215 formasi PPPK Paruh Waktu. 

Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Meskipun bekerja hanya 4 jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, sama seperti PPPK penuh waktu.

Besarannya dihitung dari gaji pokok dan ditentukan oleh aturan instansi, namun ketentuannya mengacu pada Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri PANRB.

1. Tunjangan Keluarga

Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
Anak: 2?ri gaji pokok per anak, maksimal 2 anak

2. Tunjangan Anak

Khusus untuk PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak, besarnya 2 persen per anak (maksimal 2 anak).

Contoh: Jika gaji pokok Golongan V MKG 0 = Rp 2.511.500 → tunjangan anak ± Rp 50.000 per anak.

3. Tunjangan Pangan (Beras)

Setiap anggota keluarga dijamin tunjangan beras 10 kg per orang (atau uang pengganti sesuai harga beras yang ditetapkan BPS).

4. Tunjangan Jabatan/Struktural/Fungsional

Jika ditempatkan pada jabatan tertentu (misalnya administrasi, teknis, atau staf fungsional), akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai ketentuan instansi.

5. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besarannya berbeda-beda sesuai instansi/daerah. Ada instansi yang memberi tukin cukup besar (bahkan bisa lebih tinggi daripada gaji pokok), ada juga yang kecil atau tidak diberikan.

6. Jaminan Sosial & Perlindungan Kerja

PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tetap mendapat perlindungan berupa:

Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai skema yang diatur instansi.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved