PPPK Paruh Waktu

Pemkab Mamasa Akan Umumkan 4.651 PPPK Paruh Waktu, Segini Rincian Gaji dan Tunjangan

Sementara itu, waktu pengangkatan mereka masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor: Nurhadi Hasbi
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
ILUSTRASI - PPPK Paruh Waktu mamasa Sulbar akan dimumkan hari ini 

Rentang ini disesuaikan dengan masa kerja, di mana pegawai yang memiliki masa kerja lebih lama akan menerima gaji yang lebih tinggi.

Selain gaji pokok, para pegawai ini juga akan menerima berbagai tunjangan resmi.

Tunjangan-tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan pangan, hingga perlindungan sosial. 

Secara umum, besaran upah yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA disesuaikan dengan beberapa faktor.

Nominal upah tersebut diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah atau paling sedikit setara dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.

Alternatif lain, besaran upah ini juga bisa disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja masing-masing, yang rata-rata sekitar Rp2.070.000.

Meskipun nominal gaji pokoknya tergolong kecil, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kompensasi lain.

Para pegawai Paruh Waktu ini juga akan menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan gaji ke-13, yang dapat menambah nilai pendapatan mereka secara signifikan. 

Segini Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA (Golongan V)
Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK penuh waktu di Golongan V berkisar Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900, sesuai masa kerja.

Untuk skema paruh waktu (4 jam per hari), estimasi gaji umumnya setengah dari gaji pokok penuh waktu, kecuali di daerah dengan UMP lebih tinggi.

Berikut rincian Kisaran Gaji (Golongan V – Lulusan SMA):

MKG 0 tahun

-Penuh waktu: Rp 2.511.500

-Paruh waktu: ± Rp 1.255.000

MKG 5 tahun

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved