TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) akan jalani sidang putusan hari ini, Rabu (3/4/2024).
Jika sesuai jadwal, sidang korupsi laboratorium Unsulbar ini akan dimulai pukul 14.00 WITA.
Empat terdakwa kasus korupsi itu diantaranya Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Muslimin dan Rekanan Viktoria Marinton.
Baca juga: Mengaku Khilaf, Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Lab Unsulbar Nangis di Ruang Sidang
Baca juga: Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Korupsi Alat Laboratorium Dituntut 9 Tahun Penjara
Keempat terdakwa akan mendengar vonis hukuman di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, para terdakwa belum dihadirkan di ruang sidang, sementara sejumlah penasehat hukum terdakwa sudah berada di lokasi sidang.
Kemudian keluarga terdakwa juga sudah hadir di Pengadilan Negeri Mamuju.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga orang terdakwa sembilan tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta.
Kemudian satu orang terdakwa bernama Viktoria Marinton dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman