TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – DPD Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Mamuju segera menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua DPD REI Sulbar, Minta Jaya Ginting, menyampaikan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri PUPR dan Menteri Dalam Negeri pada 25 November 2024.
Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju Nomor 36 Tahun 2024.
Baca juga: Gubernur Suhardi Duka Terima Kunjungan REI, Dukung Pengembangan Sektor Properti di Sulbar
"Sudah lebih dari delapan bulan Perbup terbit, tetapi belum dijalankan. Kami minta Bupati segera menerapkannya untuk mendukung program nasional," kata Ginting kepada wartawan di Mamuju, Kamis (21/8/2025).
Ia menekankan, kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
"Ini bentuk dukungan nyata agar masyarakat dapat memiliki rumah terjangkau," tambahnya.
Ginting menjelaskan, backlog perumahan nasional masih mencapai 15,5 juta unit.
Meski belum tersedia data khusus untuk wilayah Sulawesi Barat.
"Kami berharap pemerintah daerah, khususnya Mamuju, membantu masyarakat memiliki rumah layak dan terjangkau. Ini soal kesejahteraan," ujarnya.
Hingga saat ini, menurut Ginting, dari enam kabupaten di Sulbar sisa dua kabupaten belum menerapkan pembebasan BPHTB dan PBG.
"Dua kabupaten yang belum melaksanakan kebijakan ini adalah Mamuju dan Mamasa," jelasnya.
DPD REI Sulbar juga mendorong Pemprov Sulbar agar mengambil peran koordinatif dalam mendorong seluruh pemerintah kabupaten menjalankan kebijakan tersebut. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Andika FirdausÂ