TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Eks Rektor Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin atas kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar.
Sebelumnya, Aksan Djalaluddin divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju beberapa waktu lalu.
Kasipidsus Kejari Majene Adrian mengatakan, memori kasasi sudah dimasukkan ke PN Mamuju terkait vonis bebas mantan Rektor Unsulbar.
Baca juga: Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas
Baca juga: Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin Korupsi Alat Laboratorium Dituntut 9 Tahun Penjara
"Iya sudah kami masukkan memori kasasi ke PN Mamuju, karena Aksan divonis bebas atas kasus korupsi di Unsulbar," kata Adrian saat dikonfirmasi wartawan, via telepon, Jumat (3/5/2024).
Diketahui, dalam kasus korupsi tersebut ada empat terdakwa dan tiga di antaranya divonis bersalah dengan hukuman satu penjara.
Tidak terdakwa itu yakni pejabat pembuat komitemen (PKK) Muslimin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili dan kontraktor Viktoria Marinton.
Dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman