Uang Palsu

Eks Staf Honorer UIN Alauddin Makassar Dituntut Enam Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu

 Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan

Editor: Abd Rahman
Istimewa
SIDANG UANG PALSU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menutut tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus sindikat uang palsu.Dua terdakwa adalah Ilham dan Satriyadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPRD Sulawesi Barat. 

Hal meringankan untuk terdakwa Ilham  karena dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Terdakwa Ilham membeli uang palsu dari terdakwa Mubin melalui perantara Satriyady.

Ilham membeli uang palsu dengan uang asli Rp 10 juta dan mendapatkan uang palsu Rp 20 juta pecahan 100 ribu.

Satriyady pun dapat komisi sebagai penghubung dan menerima Rp 700 ribu uang palsu

Ilham tak hanya membeli, Ilham membelanjakan beberapa uang palsu tersebut untuk kebutuhan sehari-harinya di Sulbar

Sedangkan terdakwa Satriyady mengedarkan rupiah palsu dengan cara memberikan rupiah palsu sebesar Rp 3, 5 juta ke saksi Manggabarani dan Sri Wahyudi terdakwa lainnya.

Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.(*)

Atrikel Ini Tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved