Uang Palsu

Eks Staf Honorer UIN Alauddin Makassar Dituntut Enam Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu

 Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan

Editor: Abd Rahman
Istimewa
SIDANG UANG PALSU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menutut tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus sindikat uang palsu.Dua terdakwa adalah Ilham dan Satriyadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPRD Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM – Mantan staf honorer UIN Alauddin Makassar, Mubin Nasir, menghadapi tuntutan hukuman enam tahun penjara dalam kasus peredaran uang palsu

Ia dinilai terbukti sebagai pengendali jaringan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.

Pembacaan tuntutan terhadap Mubin Nasir dan satu terdakwa lainnya berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca juga: Bisnis Sabu-sabu Selama Enam Bulan, Pria 34 Tahun di Mamuju Ditangkap Polisi

Baca juga: Sambut HUT ke-80 RI, Jalan Arteri Mamuju Dihiasi Ratusan Bendera Merah Putih

Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Dyan Martha Budhinugraeny, dengan dua hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, membacakan tuntutan berdasarkan dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Mubin dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," tegas JPU.

Usai sidang, penasihat hukum Mubin, Yudhi Tri Sya Anis Zain, menyampaikan bahwa kliennya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 juta.

 Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Jaksa menyebutkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan permasalahan perekonomian negara. 

Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah perilaku sopan selama persidangan dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Mubin Nasir diketahui berperan sebagai pengendali pengedaran uang palsu yang berasal dari Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. 

Jaringan peredaran uang palsu ini tidak hanya beroperasi di Sulawesi Selatan, tetapi juga meluas hingga ke Sulawesi Barat.

Awalnya, Mubin menerima uang palsu sebesar Rp 1 juta dari Andi Ibrahim di kantor Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. 

Ia kemudian membelanjakan uang palsu tersebut di warung-warung di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.

Selanjutnya, Andi Ibrahim disebut memerintahkan Mubin untuk mencari pembeli uang palsu dengan nilai tukar satu banding dua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved