Pengedar Narkoba Ditangkap
Bisnis Sabu-sabu Selama Enam Bulan, Pria 34 Tahun di Mamuju Ditangkap Polisi
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan, DT telah mengedarkan sabu selama enam bulan terakhir.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DT (34) di sebuah rumah kos di Jl Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sabtu (2/8/2025) dini hari.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan, DT telah mengedarkan sabu selama enam bulan terakhir.
Baca juga: Sambut HUT ke-80 RI, Jalan Arteri Mamuju Dihiasi Ratusan Bendera Merah Putih
Baca juga: Rakor Kemenkum 2025 Hasilkan 9 Rekomendasi Peningkatan Kinerja, Fokus SDM dan Kekayaan Intelektual
DT mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Palu, Sulawesi Tengah, berinisial ZP.
"Pelaku memesan sabu dari ZP di Palu, lalu dikirim melalui jasa pengiriman barang," jelas Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti.
"Tujuh sachet berisi sabu, alat hisap (bong) dan satu unit telepon genggam digunakan untuk transaksi,"terangnya.
Herman Basir mengatakan, saat ini DT ditahan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"DT dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"ungkapnya. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.