Pengedar Narkoba Ditangkap
Edarkan Narkoba, Pedagang di Mamuju Ditangkap Polisi Terancam Penjara 20 Tahun
Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti 11 sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu siap edar dan 1 (satu) hp
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang pedagang inisial MM (37) diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, karena terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Belang-Belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Senin (2/10/2023).
Yang bersangkutan diketahui bertindak sebagai pemilik, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta konsumsi narkoba jenis sabu.
"Penangkapan MM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa MM sering transaksi narkoba dan konsumsi Narkoba," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Makmur.
Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti 11 sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu siap edar dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo.
"Modus pelaku menjalankan aksinya mengaku dengan cara menunggu telepon seseorang, yang akan membeli narkoba miliknya kemudian mengantarkan sesuai pesanan pembeli," terang Makmur.
Pelaku MM akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pelaku-pengedar-narkoba-di-Belang-belang-Mamuju-ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.