Pengedar Narkoba Ditangkap
Ketahuan Edarkan Sabu-sabu di Kalukku Mamuju Janda Pirang Terancam 20 Tahun Penjara
Ardi Sutriono mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Seorang janda inisial HS (46) di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) harus berurusan dengan polisi.
Janda berambut pirang kuning itu ditangkap polisi setelah ketahuan menjual narkoba jenis sabu.
Ia menjalankan aksi mengedar barang haram itu di Kampung Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Atas perbuatan HS ia berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polresta Mamuju setelah mendapat laporan masyarakat setempat.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil berisi narkotika jenis sabu yang diduga siap edar," kata Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ardi Sutriono di Mamuju, Senin (14/4/2025).
Ardi Sutriono mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka HS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini HS sudah mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.