Uang Palsu

Eks Staf Honorer UIN Alauddin Makassar Dituntut Enam Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu

 Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan

Editor: Abd Rahman
Istimewa
SIDANG UANG PALSU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menutut tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus sindikat uang palsu.Dua terdakwa adalah Ilham dan Satriyadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPRD Sulawesi Barat. 

Majelis hakim telah menjadwalkan agenda sidang pledoi atau nota pembelaan terdakwa Mubin Nasir pada Rabu, 5 Agustus 2025 mendatang.

Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini merupakan kasus besar yang melibatkan total 15 terdakwa. 

Mereka termasuk Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (eks staf honorer UIN Alauddin), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus), dan Kamarang.

Oknum ASN DPRD Sulbar Dituntut Dua 3 Tahun Penjara : 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menutut tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus sindikat uang palsu.

Dua terdakwa adalah Ilham dan Satriyadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPRD Sulawesi Barat.

Sidang berlangsung di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (1/8/2025).

Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny.

Hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Jaksa Aria Perkas membacakan tuntutan dua terdakwa.

Kedua terdakwa dituding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Ilham dan Satriyadi dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya melansir Tribun-Timur.com.

Para terdakwa didenda Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa Kamarang dan Ilham antara lain 

Perbuatan dua terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat

Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara

Hal meringankan menurut Jaksa kedua terdakwa dianggap berperilaku sopan dipersidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved