Penculikan Anak

TERBONGKAR! Demi Uang Rp 300 Ribu Penculik Bilqis di Makassar Pernah Jual 3 Anak Kandung

Faktor ekonomi disebut menjadi pemicu utama pelaku menjual anak. Hanya demi uang Rp 300 ribu, dia tega menjual darah dagingnya sendiri.

Editor: Nurhadi Hasbi
istimewa
PENCULIKAN ANAK - Sri Yuliana pelaku penculikan anak di Makassar, saat mambawa anak di jalan, ditahan polisi dan wajahnya saat diperiksa.(*) 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sindikat perdagangan anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terungkap satu per satu.

Dari kasus Bilqis Ramadhani (4), bocah korban penculikan yang ditemukan di Jambi, polisi mengungkap banyak fakta.

Pelaku pertama, Sri Yuliana (30), yang menjual Bilqis, bukan pertama kali menjual anak.

Baca juga: Viral Penculikan Bilqis di Makassar Ditemukan di Jambi, Dijual Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam

Bahkan hasil penyidikan polisi, SY pernah menjual anak kandungnya sendiri.

Faktor ekonomi disebut menjadi pemicu utama pelaku menjual anak.

Hanya demi uang Rp 300 ribu, dia tega menjual darah dagingnya sendiri.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan Sri Yuliana menjual anak kandungnya ke orang lain yang terjadi dua tahun silam.

Tiga anak kandungnya dia jual pada orang tak dikenal.

Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan Sri Yuliana dikaruniai lima orang anak hasil pernikahan dengan pria berinisial DO pada 2016 silam.

Kehidupan rumah tangga keduanya kandas setelah memutuskan cerai.

Singkat cerita, antara tahun 2022 hingga 2023, Sri Yuliana tega menjual anaknya.

Adapun modusnya melalui adopsi dengan imbalan sejumlah uang.

Sri Yuliana menyerahkan tiga anak kandungnya ke orang tak dikenal.

Inisial anak tersebut masing-masing RT, RJ, dan P.

"Tersangka hanya menerima uang Rp 300.000, dan tersangka masih merawat dua anak kandung berinisial FB dan FS, yang sementara masih berada di rumah aman," kata Didik, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/11/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved