Penculikan Anak
Viral Penculikan Bilqis di Makassar Ditemukan di Jambi, Dijual Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam
Dari pelaku pertama, menjual Bilqis sebesar Rp 3 Juta. Pelaku kedua yang membeli Bilqis dari pelaku pertama dijemput di Kota Makassar.
Ringkasan Berita:
- Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan bocah empat tahun, Bilqis Ramdhani, yang hilang di Makassar dan ditemukan di Jambi setelah dijual hingga Rp80 juta kepada kelompok Suku Anak Dalam.
- Bilqis berpindah tangan tiga kali—mulai dari pelaku awal yang menjual Rp3 juta hingga ke pasangan Adefrianto Syahputra dan Mery Ana di Jambi
- Tim gabungan Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Kerinci menangkap dua pelaku utama di Sungai Penuh, Jambi
TRIBUN-SULBAR.COM - Polisi berhasil ungkap penculikan, Bilqis Ramdhani, bocah empat tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.
Bilqis tiga kali berpindah tangan sebelum ditemukan Jatanras Polrestabes Makassar.
Polisi menemukan Bilqis di Provinsi Jambi, dengan kondisi sangat trauma.
Bilqis menjadi korban jual beli anak.
Baca juga: MARAK Kasus Penculikan Anak, Mana Peran Inti Orangtua?
Baca juga: Trauma, Bocah Nyaris Jadi Korban Penculikan Anak di Mamuju Tengah Enggan ke Sekolah
Dari pelaku pertama, menjual Bilqis sebesar Rp 3 Juta.
Pelaku kedua yang membeli Bilqis dari pelaku pertama dijemput di Kota Makassar.
Dari pelaku kedua ke pelaku ketiga, menjual Bilqis hingga puluhan juta.
Bilqis akhirnya ditemukan di Jambi.
Jatanras Polrestabes Makassar, dibantu
Resmob Polda Jambi dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil membekuk dua pelaku utama.
Lokasi penangkapan di di Kota Sungai Penuh, Jambi, Jumat (7/11/2025).
Dua pelaku diamankan, Adefrianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42).
Keduanya warga Kabupaten Merangin, Jambi.
Mereka di sebuah penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh.
Pelaku pasrah saat diborgol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Bilqis-bocah-tiga-tahun-korban-penculikan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.