BP Danantara

LOHPU Kritik Rencana Danantara Investasi di Program MBG, Sebut Bisa Rugikan UMKM

LOHPU meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meninjau rencana ekspansi investasi ini agar tidak menimbulkan praktik monopoli.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
DANANTARA - Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) Aco Hatta Kainang, kritik rencana DP Danantara berinvestasi di program Makan Bergizi Gratis (MBG) 
Ringkasan Berita:
  • LOHPU kritik rencana BP Danantara investasi Rp20 triliun di program MBG, dinilai merugikan UMKM dan koperasi.
  • LOHPU menilai Danantara seharusnya fokus ke sektor strategis seperti energi terbarukan, teknologi tinggi, dan industri logam.
  • Lembaga hukum minta KPPU meninjau rencana ini untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

TRIBUN-SULBAR.COM, JAKARTA – Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menyoroti rencana BP Danantara berinvestasi Rp20 triliun untuk memasok daging dan telur pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut LOHPU, kebijakan ini berpotensi merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah serta menimbulkan risiko monopoli.

Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, menilai investasi Danantara seharusnya diarahkan pada sektor strategis seperti energi terbarukan, teknologi tinggi, serta industri logam dan mineral. 

Baca juga: LOHPU Usulkan Regulasi Keuangan Daerah Diatur Tunggal Kementerian Keuangan

Baca juga: LOHPU: RUU Danantara Harus Sesuai 24 Prinsip Santiago, Indonesia Belum Bergabung di Forum IFSWF

“Masuknya Danantara ke rantai pasok MBG bisa merusak ekosistem ekonomi tingkat bawah yang selama ini menjadi penerima manfaat program,” ujarnya Aco Hatta dalam siaran pers kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (17/11/2025).

LOHPU menegaskan, BP Danantara sebagai super holding investasi BUMN, harus fokus pada pengelolaan aset, pengembangan usaha BUMN, dan inovasi investasi yang kompetitif.

Pengembangan usaha di program MBG, menurut LOHPU, berpotensi mematikan peran UMKM dan koperasi lokal yang selama ini aktif di sektor tersebut.

Selain itu, LOHPU mengingatkan peraturan seperti UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta PP No. 7 Tahun 2021 yang memberi kemudahan dan perlindungan bagi UMKM dan koperasi.

LOHPU meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meninjau rencana ekspansi investasi ini agar tidak menimbulkan praktik monopoli.

“BP Danantara seharusnya menjadi lembaga pengelola kekayaan negara yang terkemuka, bukan berkompetisi di pasar domestik yang merupakan ruang bagi UMKM dan koperasi,” tegas Aco.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved