Uang Palsu

Eks Staf Honorer UIN Alauddin Makassar Dituntut Enam Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu

 Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan

Editor: Abd Rahman
Istimewa
SIDANG UANG PALSU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menutut tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus sindikat uang palsu.Dua terdakwa adalah Ilham dan Satriyadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPRD Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM – Mantan staf honorer UIN Alauddin Makassar, Mubin Nasir, menghadapi tuntutan hukuman enam tahun penjara dalam kasus peredaran uang palsu

Ia dinilai terbukti sebagai pengendali jaringan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.

Pembacaan tuntutan terhadap Mubin Nasir dan satu terdakwa lainnya berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca juga: Bisnis Sabu-sabu Selama Enam Bulan, Pria 34 Tahun di Mamuju Ditangkap Polisi

Baca juga: Sambut HUT ke-80 RI, Jalan Arteri Mamuju Dihiasi Ratusan Bendera Merah Putih

Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Dyan Martha Budhinugraeny, dengan dua hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, membacakan tuntutan berdasarkan dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Mubin dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," tegas JPU.

Usai sidang, penasihat hukum Mubin, Yudhi Tri Sya Anis Zain, menyampaikan bahwa kliennya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 juta.

 Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Jaksa menyebutkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan permasalahan perekonomian negara. 

Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah perilaku sopan selama persidangan dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Mubin Nasir diketahui berperan sebagai pengendali pengedaran uang palsu yang berasal dari Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. 

Jaringan peredaran uang palsu ini tidak hanya beroperasi di Sulawesi Selatan, tetapi juga meluas hingga ke Sulawesi Barat.

Awalnya, Mubin menerima uang palsu sebesar Rp 1 juta dari Andi Ibrahim di kantor Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. 

Ia kemudian membelanjakan uang palsu tersebut di warung-warung di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.

Selanjutnya, Andi Ibrahim disebut memerintahkan Mubin untuk mencari pembeli uang palsu dengan nilai tukar satu banding dua.

Majelis hakim telah menjadwalkan agenda sidang pledoi atau nota pembelaan terdakwa Mubin Nasir pada Rabu, 5 Agustus 2025 mendatang.

Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini merupakan kasus besar yang melibatkan total 15 terdakwa. 

Mereka termasuk Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (eks staf honorer UIN Alauddin), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus), dan Kamarang.

Oknum ASN DPRD Sulbar Dituntut Dua 3 Tahun Penjara : 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menutut tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus sindikat uang palsu.

Dua terdakwa adalah Ilham dan Satriyadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPRD Sulawesi Barat.

Sidang berlangsung di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (1/8/2025).

Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny.

Hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Jaksa Aria Perkas membacakan tuntutan dua terdakwa.

Kedua terdakwa dituding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Ilham dan Satriyadi dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya melansir Tribun-Timur.com.

Para terdakwa didenda Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa Kamarang dan Ilham antara lain 

Perbuatan dua terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat

Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara

Hal meringankan menurut Jaksa kedua terdakwa dianggap berperilaku sopan dipersidangan.

Hal meringankan untuk terdakwa Ilham  karena dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Terdakwa Ilham membeli uang palsu dari terdakwa Mubin melalui perantara Satriyady.

Ilham membeli uang palsu dengan uang asli Rp 10 juta dan mendapatkan uang palsu Rp 20 juta pecahan 100 ribu.

Satriyady pun dapat komisi sebagai penghubung dan menerima Rp 700 ribu uang palsu

Ilham tak hanya membeli, Ilham membelanjakan beberapa uang palsu tersebut untuk kebutuhan sehari-harinya di Sulbar

Sedangkan terdakwa Satriyady mengedarkan rupiah palsu dengan cara memberikan rupiah palsu sebesar Rp 3, 5 juta ke saksi Manggabarani dan Sri Wahyudi terdakwa lainnya.

Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.(*)

Atrikel Ini Tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved