Polisi Lecehkan Kurir

Antar Pesanan, Kurir Perempuan di Mateng Diduga Ditarik Oknum Polisi ke Dalam Kamar Kos

Ia melintas di depan kamar terduga pelaku, lalu korban tiba-tiba ditarik ke dalam kamar yang dihuni oknum polisi tersebut

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
Tribun Sulbar / Ist
ILUSTRASI Oknum polisi berinisial S kini ditahan di ruang tempat khusus (Patsus) Propam Polres Mamuju Tengah.S diduga melecahkan seorang kurir perempuan di sebuah rumah kos di Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu, (29/7/202) sekitar pukul 07.30 Wita pagi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH -  Oknum polisi berinisial S kini ditahan di ruang tempat khusus (Patsus) Propam Polres Mamuju Tengah.

S diduga melecahkan seorang kurir perempuan di sebuah rumah kos di Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah, Sulawesi  Barat (Sulbar), Rabu, (29/7/202) sekitar pukul 07.30 Wita pagi

Saat itu korban sedang mengantar pesanan tiba-tiba ditarik paksa ke dalam kamar pelaku.

Baca juga: Dituding Sering di Demo saat Jabat Kadis Pendidikan, PMII Majene Desak Bupati Copot Suardi

Baca juga: Gubernur Suhardi Duka Arahkan OPD Prioritaskan Penanganan Kemiskinan dan Stunting hingga 2026

Dari informasi diterima Tribun-Sulbar.com, korban yang mengantar pesananan costumernya di sebuah kos.

Ia melintas di depan kamar terduga pelaku, lalu korban tiba-tiba ditarik ke dalam kamar yang dihuni oknum polisi tersebut.

Mendapat perlakuan dari pelaku, korban tidak tinggal diam ia memberikan perlawanan hingga berhasil kabur dari buaian nafsu terduga pelaku.

Setelah berhasil melarikan diri dari ancaman oknum polisi itu, korban segera mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan dan aduan resmi mengenai peristiwa dialaminya.

Kejadian ini dibenarkan, Kapolres Mateng AKBP Hengky Kristanto Abadi.

Ia mengatakan, oknum tersebut sudah diamankan dan berada di ruang Patsus Polres Mateng.

Penyidik juga tengah menyelidiki kasus ini lebih dalam lagi.

"Terhadap oknum yang dilaporkan sudah dilakukan patsus di Polres," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025). 

AKBP Hengky menambahkan bahwa proses hukum masih berjalan dan meminta waktu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ia memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus setelah aduan ini terklarifikasi.

Kepala Seksi Propam Polres Mateng , Ipda Amrisal menyatakan, oknum polisi itu akan di pecat jika memang terbukti bersalah.

"Jika terbukti, akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved