BPKPD Sulbar
BPKPD Sulbar Tegaskan Video Wagub Pemutihan Pajak Hoaks, Program Resmi Hanya Keringanan
tidak pernah ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagaimana disebut dalam video tersebut. Itu jelas hoaks
TRIBUN-SULBAR. COM – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menanggapi dengan tegas beredarnya video Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, yang disebarkan melalui akun TikTok @pemutihan_pajak_2025. Video tersebut menampilkan Wagub seolah-olah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. BPKPD Sulbar memastikan, video itu adalah hoaks berbentuk deepfake yang dibuat pihak tidak bertanggung jawab.
Dalam video viral tersebut disebutkan empat poin palsu, yakni gratis balik nama kendaraan, gratis bayar pajak kendaraan, gratis pembuatan SIM, dan gratis ganti plat kendaraan. Narasi itu langsung dibantah secara resmi oleh Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, Senin 15 September 2025 diruang kerjanya.
“Sejak saya menjabat sebagai Kepala BPKPD Sulbar, selaku lokus utama pengelolaan pendapatan daerah, tidak pernah ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagaimana disebut dalam video tersebut. Itu jelas hoaks dan menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Rumah Warga Matakali Polman Disatroni Pencuri Lalu Dibakar, Korban Rugi Rp 10 Juta
Baca juga: Inspektorat Sulbar: 86 ASN Pengembalian Temuan BPK, Tiga Kasus Dilimpahkan ke Majelis TGR
Ali Chandra menambahkan, program yang berlaku saat ini bukan pemutihan pajak, melainkan program resmi berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 553 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program tersebut mencakup beberapa skema yang intinya :
1. Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen PKB sebesar 9,64 persen, berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Agustus – 30 September 2025.
2. Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Opsen BBNKB sebesar 13,95 persen, berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Agustus – 31 Desember 2025.
“Jadi, yang sedang berlaku adalah program keringanan resmi berdasarkan keputusan gubernur, bukan pemutihan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh isu menyesatkan dan segera manfaatkan kesempatan keringanan ini,” tutup Ali Chandra.
BPKPD Sulbar juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. Apabila ragu, warga diimbau untuk selalu memverifikasi langsung melalui kanal resmi pemerintah provinsi atau datang ke kantor layanan Samsat terdekat. (*)
Bahas Kerugian Daerah BPKPD Sulbar Rapat Pra Sidang dengan Inspektorat, BKD dan Biro Hukum |
![]() |
---|
BPKPD Sulbar Kawal Perubahan TPP 2026 Bersama Gubernur, Penilaian Harus Berbasis Kinerja |
![]() |
---|
Jajaran BPKPD Sulbar Turut Meriahkan Maulid Nabi, Junjung Semangat Persatuan dan Toleransi |
![]() |
---|
BPKPD Sulbar Akan Dorong Partisipasi 4.000 ASN Sukseskan Koperasi Pancadaya |
![]() |
---|
BPKPD Sulbar Minta OPD Perhatikan Efisiensi Barang dan Modal Saat Susun RKA 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.