Kasus Pencabulan
Unjuk Rasa, Massa IMM Desak Polisi Tangkap 3 Buronan Kasus Pencabulan Gadis Disabilitas di Polman
Massa aksi menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus pemerkosaan anak dibawah umur oleh delapan orang pria.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Polewali Mandar (Polman) mendesak polisi tangkap tiga pelaku pemerkosaan anak yang masih buron, Senin (28/7/2025).
Desakan itu disampaikan IMM Cabang Polman saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Polman.
Aksi unjuk rasa ini diawali dengan menutup perempatan Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Polewali.
Massa aksi menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus pemerkosaan anak dibawah umur oleh delapan orang pria.
Lima pelaku telah ditangkap polisi dan tiga lainnya masih dalam pencarian atau buronan.
Baca juga: Junda Ungkap Forum FKKPD Platform Strategis Satukan Arah Kebijakan Daerah dengan Dukungan APBN
Baca juga: Wanita Dianiaya Pacar di Mamuju Tolak Damai, Polisi Pastikan Proses Hukum Lanjut
Jenderal lapangan aksi dari IMM Cabang Polman, Al Abrar menyampaikan ada tujuh tuntutan.
"Kami tegaskan agar kepolisian segera menangkap tiga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur masih buron," ujar Al Abrar kepada wartawan.
Dia menyampaikan kasus pemerkosaan ini sungguh mencederai asas perlindungan anak di bawah umur.
Apalagi korban dalam kasus penyandang disabilitas dan pelakunya delapan pria.
Abrar juga menuntut agar limpa pelaku telah ditangkap dihukum seberat-beratnya.
"Lima orang pelaku harus dihukum berat tanpa ada diskon atau potongan hukuman," tegasnya.
Dia menyampaikan apabila tiga pelaku belum tertangkap, maka IMM Cabang Polman akan kembali turun aksi.
Sementara itu, jajaran Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman menerima massa aksi.
Audiens antara massa aksi dan kepolisian sempat terjadi di halaman Mapolres Polman.
"Intinya kami bekerja secara maksimal untuk segera menangkap tiga pelaku yang masih buronan," tegas Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada massa aksi.
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Gadis Usia 15 Tahun Oleh Ayah Tiri di Majene |
![]() |
---|
Pria di Polman Tersangka Pencabulan Anak Terancam 15 Tahun Penjara, 2 Korban Keponakan Kakak Adik |
![]() |
---|
JPU Ajukan Banding Vonis Rendah ASN Polman Kasus Pencabulan Anak, Tuntutan 12 Tahun Vonis 1 Tahun |
![]() |
---|
2 Tahun Buron Kasus Pencabulan Gadis Usia 14 Tahun, Firman Ditangkap di Kos-kosan Kota Polman |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Ayah Tiri di Mamuju Rudapaksa Anak Sambungnya Terancam Penjara 20 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.