Kasus Pencabulan

Pria di Polman Tersangka Pencabulan Anak Terancam 15 Tahun Penjara, 2 Korban Keponakan Kakak Adik

Penyidik menyebut motif pelaku mencabuli dua korban karena ingin melampiaskan hawa nafsunya.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENCABULAN - Pria inisial RA (42) saat masuk di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Polman, dia ditetapkan tersangka pelaku pencabulan dua korban kakak adik usia 11 dan 9 tahun di Kabupaten Polman, Sulbar, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pria inisial RA (42) tersangka pencabulan dua korban kakak adik usia 11 dan 9 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (30/7/2025).

Pelaku terancam 15 tahun penjara.

RA disangkakan pasal 81 subsider 82 undang-undang perlindungan anak.

Tersangka saat ini telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Baca juga: Ini Tampang Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bala-balakang Mamuju, Diringkus Polisi di Majene

Ia kini diborgol dan kenalan rompi tahanan orange.

Penyidik menyebut motif pelaku mencabuli dua korban karena ingin melampiaskan hawa nafsunya.

"Sudah ditetapkan tersangka, modusnya bujuk rayu," kata Kanit PPA Satreskoba Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Dia menyebut saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengetahui persis kronologi kejadian.

Kedua korban kata Mulyono merupakan kerabat dari istri pelaku.

Kedua korban sempat diasuh karena palaku tak punya anak.

Mulyono menyebut pelaku mengatur siasat jahat agar kedua korban menurut.

Awalnya pelaku mengajak korban bermain kartu.

Hukuman bagi yang kalah kemaluannya dipegang.

“Untuk sementara motifnya ini dengan iming-iming, dibujuk-bujuk, kalau kalah main kartu dipegang kemaluan," ujar Mulyono.

Dia menyebut iming-iming tipu muslihat itu sehingga pelaku dapat mencabuli korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved