Penganiayaan
Wanita Dianiaya Pacar di Mamuju Tolak Damai, Polisi Pastikan Proses Hukum Lanjut
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka fisik mulai luka bibir, benjolan di kepala hingga nyeri dada.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir mengatakan, wanita inisial SR yang menjadi korban penganiayaan kekasihnya inisial MAA (25) menolak damai dengan pelaku.
Korban sebelumnuya dianiaya pelaku yang cemburu, melihat isi chat korban dengan pria lain.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka fisik mulai luka bibir, benjolan di kepala hingga nyeri dada.
"Karena korban tolak damai, maka proses hukum kami lanjutkan," ujar Herman kepada wartawan.
Baca juga: Cemburu Lihat Chat Pria Lain, Mahasiswa di Mamuju Aniaya Pacarnya Hingga Babak Belur
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
MAA ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju, Senin (28/7/2025).
Ia ditangkap setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.
Keterangan polisi, MAA diduga menganiaya korban insial SR karena cemburu.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, jar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay.
Agustinus menerangkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.