Penganiayaan

Wanita Dianiaya Pacar di Mamuju Tolak Damai, Polisi Pastikan Proses Hukum Lanjut

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka fisik mulai luka bibir, benjolan di kepala hingga nyeri dada.

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Cemburu BUta - mahasiswa inisial (25) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan. Pelaku ditangkap di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju, Senin (28/7/2025), setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir mengatakan, wanita inisial SR yang menjadi korban penganiayaan kekasihnya inisial MAA (25) menolak damai dengan pelaku.

Korban sebelumnuya dianiaya pelaku yang cemburu, melihat isi chat korban dengan pria lain.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka fisik mulai luka bibir, benjolan di kepala hingga nyeri dada.

"Karena korban tolak damai, maka proses hukum kami lanjutkan," ujar Herman kepada wartawan.

Baca juga: Cemburu Lihat Chat Pria Lain, Mahasiswa di Mamuju Aniaya Pacarnya Hingga Babak Belur

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

MAA ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju, Senin (28/7/2025).

Ia ditangkap setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.

Keterangan polisi, MAA diduga menganiaya korban insial SR karena cemburu. 

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, jar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay.

Agustinus menerangkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved