Penganiayaan

Cemburu Lihat Chat Pria Lain, Mahasiswa di Mamuju Aniaya Pacarnya Hingga Babak Belur

Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di kantor Polresta mamuju

|
Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Cemburu BUta - mahasiswa inisial (25) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan. Pelaku ditangkap di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju, Senin (28/7/2025), setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang mahasiswa inisial MAA (25) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya.

Pelaku ditangkap di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju, Senin (28/7/2025), setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.

Keterangan polisi, MAA diduga menganiaya korban insial SR karena cemburu. 

Baca juga: Tinambung Viral Gegara Bandar Narkoba, Punya 25 Ribu Penduduk, Zona Merah Rawan Peredaran Sabu-sabu

Baca juga: Tiga Pekerja Jatuh dari Jembatan Tarailu, Basarnas Mamuju Kerahkan Tim Pencarian

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay.

Agustinus menerangkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung.

"Keterangan saksi, penganiayaan disebabkan pelaku tidak terima lihat isi pesan pribadi korban dengan pria lain," terangnya.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka fisik mulai luka bibir, benjolan di kepala hingga nyeri dada.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved