Oli Palsu

Kapolda Sulbar Ungkap Alasan Belum Ada Tersangka dalam Kasus Oli Palsu dan Rokok Ilegal

Kasus ini disebut berlarut-larut karena hingga kini belum ada penetapan tersangka, meski telah mencuat ke publik beberapa waktu lalu.

|
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
ROKOK ILEGAL/OLI PALSU – Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, saat ditemui di RS Bhayangkara Mamuju, Senin (16/6/2025). Ia menjelaskan bahwa proses hukum atas kasus oli palsu dan rokok ilegal masih berjalan dan berskala luas. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat, Irjen Pol Adang Ginanjar, akhirnya angkat bicara terkait penanganan kasus oli palsu dan rokok ilegal yang menjadi sorotan publik.

Kasus ini disebut berlarut-larut karena hingga kini belum ada penetapan tersangka, meski telah mencuat ke publik beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda menjelaskan, proses hukum masih terus berjalan dan memerlukan waktu lebih lama karena cakupan kasus yang luas dan kompleks.

Baca juga: PMII Mamuju Soroti Penanganan Kasus Oli Palsu di Polda Sulbar: Curiga Ada Praktik Kongkalikong

Baca juga: Massa di Mamuju Unras Minta Usut Tuntas Peredaran Oli Palsu, Rokok Ilegal Hingga Penerimaan Casis

“Itu (kasus oli palsu) masih dalam proses. Prosesnya cukup panjang. Tim kami masih bekerja, dan saya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut karena ini masalah cukup besar,” ujar Adang saat ditemui di RS Bhayangkara Mamuju, Senin (16/6/2025).

Ia menyampaikan, penyampaian informasi yang terlalu dini berisiko mengganggu jalannya penyidikan.

“Kalau kita sampaikan sekarang, bisa mengganggu penyidikan. Karena itu proses ini butuh waktu,” lanjutnya.

Kapolda juga menegaskan, kasus oli palsu tidak hanya mencakup wilayah Sulbar, melainkan melibatkan sejumlah daerah lain, sehingga penyelidikan menjadi lebih kompleks dan lintas wilayah.

“Oli itu harus diuji di laboratorium untuk memastikan apakah betul-betul palsu atau tidak. Ini bukan hanya soal Sulbar, tapi juga beberapa wilayah lain. Skalanya cukup besar,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait penanganan rokok ilegal, Adang menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipasi. Namun karena kasus menyangkut urusan cukai, kewenangan utamanya berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Rokok ini sudah kami antisipasi. Tapi karena menyangkut cukai, kami serahkan ke Bea Cukai. Di Sulbar tidak ada kantor Bea Cukai, jadi semua barang bukti kami kirim ke Makassar dan Parepare,” jelas Adang.

Ia menegaskan bahwa meskipun belum ada tersangka, proses hukum tetap berjalan dan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved