Kasus Oli Palsu

PMII Mamuju Desak Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Oli Palsu, Minta Aktor Besar Tak Dibiarkan Lolos

Ia menyoroti ribuan barang bukti yang disita, namun baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Refli Sakti Sanjaya
OLI PALSU - Ketua Umum PMII Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, menilai penyidikan kasus tersebut belum berjalan maksimal. Ia menyoroti ribuan barang bukti yang disita, namun baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka. 
Ringkasan Berita:
  • PMII Mamuju mendesak Polda Sulbar menuntaskan kasus oli palsu yang dinilai belum diusut maksimal.
  • Ketua PMII, Refli Sakti Sanjaya, menilai hanya satu tersangka ditetapkan meski ribuan barang bukti disita, sehingga muncul dugaan ada aktor besar yang dilindungi.
  • PMII menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu dan berharap Polda Sulbar mengungkap seluruh jaringan peredaran oli palsu.
 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk menuntaskan kasus peredaran oli palsu yang tengah menjadi perhatian publik.

Ketua Umum PMII Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, menilai penyidikan kasus tersebut belum berjalan maksimal.

Ia menyoroti ribuan barang bukti yang disita, namun baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 5 Bulan Kasus Oli Palsu Tersangka Tak Dimunculkan, Warga Minta Polisi Transparan dan Terbuka

Baca juga: Dugaan Oli Palsu di Polman, Polda Sulbar Sebut Tersangka Inisial HZ

“Ini aneh. Barang bukti yang disita ribuan, tapi tersangka hanya satu orang. Bahkan identitas dan perannya belum dijelaskan secara transparan,” ujar Refli, Senin (3/11/2025).

Ia menilai ada kemungkinan tersangka yang ditetapkan hanyalah “tumbal” dari aktor-aktor besar di balik praktik ilegal tersebut.

Karena itu, PMII Mamuju mendesak kepolisian menelusuri lebih dalam pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pemilik pabrik, gudang, hingga distributor.

“Polda Sulbar harus berani mengusut siapa pemilik pabrik dan gudangnya, siapa distributornya, dan siapa yang memalsukan merek tersebut. Jangan sampai ada yang lolos hanya karena punya jabatan atau koneksi kuat,” tegasnya.

Refli juga menekankan agar penegakan hukum tidak tebang pilih.

“Jangan biarkan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” ujarnya.

Ia berharap, di bawah kepemimpinan Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, kasus ini bisa diungkap secara tuntas dan transparan.

“Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga berdampak besar terhadap masyarakat dan ekonomi daerah. Kami berharap aktor besar segera ditangkap,” tutupnya.

Sebagai informasi, pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan oli palsu dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved