Kasus Penembakan Polman

Ditnarkoba Polda Sulbar Benarkan Oknum Diduga Pasok Amunisi ke Pelaku Penembakan Polman Anggotanya

Albert menegaskan, oknum tersebut telah ditangani secara kode etik dan pidana. Etik di Propam dan pidana di Polres Polman.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
KASUS PENEMBAKAN - Polisi mengamankan sepucuk pistol jenis revolver diduga dipakai menghabisi nyawa korban bernama Husain warga Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (21/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sulbar membenarkan oknum polisi berinisial DC, anggota Ditresnarkoba, diduga memasok amunisi kepada pelaku penembakan di Polman.
  • Oknum tersebut telah ditangani secara etik oleh Propam dan secara pidana oleh Polres Polman.
  • Kasus ini juga menyeret eks prajurit TNI, Indra Didi Yuda, yang menjual senjata revolver kepada pelaku utama, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Kasus penembakan yang menewaskan Husain (35) di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kini memasuki babak baru.

Polisi mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Sulbar dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Oknum berinisial DC, yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar, diduga menjadi pemasok amunisi yang digunakan oleh pelaku penembakan.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Penembakan di Polman: Pistol dari Eks TNI, Amunisi Diduga dari Oknum Polisi

Penjabat Sementara (Pjs) Ditresnarkoba Polda Sulbar, AKBP Albert H Ully, membenarkan bahwa oknum berinisial DC merupakan anggotanya.

“Iya, itu anggota saya,” kata Albert saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/11/2025).

Albert menegaskan, oknum tersebut telah ditangani secara kode etik dan pidana.

“Penanganan kasusnya ada dua aspek. Aspek kode etik ditangani oleh Propam, sedangkan aspek pidananya ditangani Polres Polman,” jelasnya.

Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut soal dugaan penjualan amunisi, Albert enggan berspekulasi dan meminta wartawan mengonfirmasi langsung ke Polres Polman yang menangani proses penyidikan.

“Kalau pidananya, silakan ditanyakan ke Polres Polman untuk lebih jelas,” ujarnya.

Senjata Api dari Eks TNI

Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Didi Yuda (35), pecatan TNI, sebagai tersangka karena berperan menjual senjata api jenis revolver kepada pelaku utama Ahmad Faizal alias Carlos (25) seharga Rp4,5 juta dan satu gram sabu-sabu.

Senjata tersebut kemudian digunakan oleh Darussalam (35), kakak Ahmad Faizal, untuk menembak korban Husain hingga tewas.

Dari hasil penyelidikan, Indra Didi Yuda juga diketahui menghubungi Dedi Cahyadi alias Dadang untuk mencarikan amunisi, yang kemudian diduga bersumber dari oknum polisi DC.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menyebut, tersangka Indra Didi Yuda dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti berupa revolver pabrikan Amerika Serikat nomor seri 22618, enam butir peluru, dan 15 butir peluru HS telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved