Kasus Penembakan Polman

Eks TNI Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Polman, Jual Piston ke Pelaku, Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi memastikan jika senpi yang dibeli tersangka Ahmad Faizal dari Indra Dedi Yuda bukan rakitan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENEMBAKAN - Barang bukti senpi dengan nomor seri nomor seri 22618, terdapat enam butir peluru Revolver serta 15 butir peluru HS, dihadiri saat konferensi pers di Mapolres Polman, pada Senin (3/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Eks TNI Indra Didi Yuda ditetapkan tersangka kasus penembakan Husain di Polman.
  • Ia menjual pistol Smith & Wesson seharga Rp4,5 juta kepada otak pembunuhan, Ahmad Faizal alias Carlos.
  • Polisi menjerat Indra dengan UU Darurat 1951, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
 
 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMA- Pria bernama Indra Didi Yuda (35)  merupakan pecatan TNI ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan tewaskan Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (4/11/2025).

Dia berperan sebagai pemasok senjata api (senpi) jenis pistol yang dipakai menghabisi nyawa korban.

Tersangka Indra Dedi Yuda menjual pistol Rp4,5 juta kepada tersangka AF atau Ahmad Faisal alias Carlos (25) yang merupakan otak pembunuhan.

Baca juga: Pistol Pecatan Prajurit TNI Regang Nyawa Husain di Polman

Baca juga: Fakta Lain Penembakan Polman, Pelaku Habisi Nyawa Korban Pakai Pistol Buatan AS, Dibeli Pakai Sabu

Senpi itu kemudian diberikan kepada kakanya tersangka DR atau Darussalam (35) yang merupakan eksekutor penembakan.

Polisi menyerat Dedi Yuda dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
 
"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun," kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, 

"Tersangka, Indra Didi Yuda pekerjaan pecatan TNI, peran pemilik senjata api dan amunisi," lanjutnya.

Disebutkan pistol jenis Revolver Smith dan Wesson ini merupakan buatan USA dengan nomor seri 22618.

Diperoleh tersangka Indra Didi Yuda dari pria bernama Aco Ardan pada Bulan Februari 2025.

Pada bulan yang sama, pistol tersebut lalu dijual kepada pria Ahmad Faizal alias Carlos (25) seharga Rp 4.500.000 ditambah 1 paket narkotika jenis sabu-sabu. 

Motif tersangka menjual pistol tersebut untuk mendapat keuntungan.

Anjar juga mengungkap 3 tersangka lain memiliki peran berbeda-beda dalam kasus kepemilikan dan peredaran senpi ini.

"Setelah memperoleh pistol dan amunisi ini, barulah pelaku merencanakan untuk membunuh Husain alias caing," ungkapnya Anjar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi memastikan jika senpi yang dibeli tersangka Ahmad Faizal dari Indra Dedi Yuda bukan rakitan.

"Kalau untuk senjatanya ini adalah pabrikasi, tapi sumbernya kami masih selidiki, bukan rakitan," jelasnya.

Budi mengatakan, senpi dipesan tersangka Ahmad Faizal jauh hari sebelum merencanakan pembunuhan terhadap korban Husain.

Dia mengaku masih melakukan pendalaman terkait asal muasal senpi yang dijual Indra Dedi Yuda kepada Ahmad Faizal.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved