Kasus Penembakan Polman

Pistol Pecatan Prajurit TNI Regang Nyawa Husain di Polman

Pistol itu dibeli tersangka dari Indra Didi Yuda Rp Rp 4,5 juta dan satu gram sabu-sabu. Transaksi terjadi pada Februari 2025.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENEMBAKAN - Barang bukti senpi dengan nomor seri nomor seri 22618, terdapat enam butir peluru Revolver serta 15 butir peluru HS, dihadiri saat konferensi pers di Mapolres Polman, pada Senin (3/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Polisi mengungkap kasus pembunuhan Husain (35) di Polman menggunakan pistol revolver asli buatan AS milik pecatan TNI, Indra Didi Yuda.
  • Senjata itu digunakan untuk mengeksekusi korban Husain karena dendam lama, setelah korban melaporkan AF ke polisi dalam kasus narkotika. AF menjadi otak pembunuhan.
  • Polisi menyita satu pucuk revolver Smith & Wesson, 21 butir peluru, dan menangkap empat tersangka lain yang terlibat dalam peredaran senjata.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Kasus penembakan menewaskan Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, akhirnya terungkap.

Polisi memastikan, pelaku menggunakan senjata api jenis revolver.

Postol tersebut dibeli oleh para dari pecatan prajurit TNI.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, mengungkapkan pistol tersebut dibeli tersangka Ahmad Faizal alias Carlos (25) dari Indra Didi Yuda (35), mantan prajurit TNI.

Baca juga: 2 dari 4 Pelaku Penembakan Husain di Polman Ternyata Saudara Kandung, Pembunuhan Dipicu Dendam

Baca juga: 4 Tersangka Penembakan Pria di Polman Hingga Tewas Peragakan 38 Adegan Rekonstruksi

Pistol itu dibeli tersangka dari Indra Didi Yuda Rp Rp 4,5 juta dan satu gram sabu-sabu.

Transaksi terjadi pada Februari 2025.

“Indra Didi Yuda berperan sebagai pemilik sekaligus penjual senjata api dan amunisi,” jelas Kapolres Polman, Selasa (4/11/2025).

Polisi juga mengamankan tiga tersangka lain terlibat dalam peredaran senjata dan amunisi.

Ketiganya yakni:

Nurwahyu Pratama Putra alias Wahyu (22)

Kasmin alias Kasmir (40)

M. Yusuf alias Ucu (30).

Barang bukti yang disita berupa satu pucuk revolver Smith & Wesson buatan AS dengan nomor seri 22618, enam butir peluru revolver, serta 15 butir peluru HS.

Menurut Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, senjata yang digunakan merupakan pabrikasi asli, bukan rakitan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved