Kasus Penembakan Polman

Pistol Pecatan Prajurit TNI Regang Nyawa Husain di Polman

Pistol itu dibeli tersangka dari Indra Didi Yuda Rp Rp 4,5 juta dan satu gram sabu-sabu. Transaksi terjadi pada Februari 2025.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENEMBAKAN - Barang bukti senpi dengan nomor seri nomor seri 22618, terdapat enam butir peluru Revolver serta 15 butir peluru HS, dihadiri saat konferensi pers di Mapolres Polman, pada Senin (3/11/2025) 

“Tersangka memesan senjata jauh sebelum merencanakan pembunuhan terhadap korban Husain,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui Ahmad Faizal alias Carlos merupakan otak pembunuhan.

Sementara eksekutor penembakan adalah Darussalam (35) yang juga saudara kandungnya.

Motif pembunuhan dipicu dendam lama.

Kasus penembakan di Polman - Eksekutor pelaku penembakan pria hingga tewas di Polman menjalani rekontruksi adegan menembak di Desa Lagu-Agi, Kecamatan Campalagian, Polman, Sulbar, Senin (3/11/2025). Dok Fahrun.
Kasus penembakan di Polman - Eksekutor pelaku penembakan pria hingga tewas di Polman menjalani rekontruksi adegan menembak di Desa Lagu-Agi, Kecamatan Campalagian, Polman, Sulbar, Senin (3/11/2025). Dok Fahrun. (fahrun Ramli Tribun Sulbar)

Korban Husain pernah melaporkan AF ke polisi dalam kasus narkotika di Polres Majene.

Setelah mendapatkan senjata dan amunisi dari Indra Didi Yuda, Ahmad Faizal mulai menyusun rencana pembunuhan.

Ia bahkan melibatkan dua orang lain, ALK (16) dan FRDS, untuk memantau pergerakan korban sebelum eksekusi dilakukan di Pasar Campalagian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved