Kasus Penembakan Polman
Pistol Pecatan Prajurit TNI Regang Nyawa Husain di Polman
Pistol itu dibeli tersangka dari Indra Didi Yuda Rp Rp 4,5 juta dan satu gram sabu-sabu. Transaksi terjadi pada Februari 2025.
Ringkasan Berita:
- Polisi mengungkap kasus pembunuhan Husain (35) di Polman menggunakan pistol revolver asli buatan AS milik pecatan TNI, Indra Didi Yuda.
- Senjata itu digunakan untuk mengeksekusi korban Husain karena dendam lama, setelah korban melaporkan AF ke polisi dalam kasus narkotika. AF menjadi otak pembunuhan.
- Polisi menyita satu pucuk revolver Smith & Wesson, 21 butir peluru, dan menangkap empat tersangka lain yang terlibat dalam peredaran senjata.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Kasus penembakan menewaskan Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, akhirnya terungkap.
Polisi memastikan, pelaku menggunakan senjata api jenis revolver.
Postol tersebut dibeli oleh para dari pecatan prajurit TNI.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, mengungkapkan pistol tersebut dibeli tersangka Ahmad Faizal alias Carlos (25) dari Indra Didi Yuda (35), mantan prajurit TNI.
Baca juga: 2 dari 4 Pelaku Penembakan Husain di Polman Ternyata Saudara Kandung, Pembunuhan Dipicu Dendam
Baca juga: 4 Tersangka Penembakan Pria di Polman Hingga Tewas Peragakan 38 Adegan Rekonstruksi
Pistol itu dibeli tersangka dari Indra Didi Yuda Rp Rp 4,5 juta dan satu gram sabu-sabu.
Transaksi terjadi pada Februari 2025.
“Indra Didi Yuda berperan sebagai pemilik sekaligus penjual senjata api dan amunisi,” jelas Kapolres Polman, Selasa (4/11/2025).
Polisi juga mengamankan tiga tersangka lain terlibat dalam peredaran senjata dan amunisi.
Ketiganya yakni:
Nurwahyu Pratama Putra alias Wahyu (22)
Kasmin alias Kasmir (40)
M. Yusuf alias Ucu (30).
Barang bukti yang disita berupa satu pucuk revolver Smith & Wesson buatan AS dengan nomor seri 22618, enam butir peluru revolver, serta 15 butir peluru HS.
Menurut Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, senjata yang digunakan merupakan pabrikasi asli, bukan rakitan.
“Tersangka memesan senjata jauh sebelum merencanakan pembunuhan terhadap korban Husain,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Ahmad Faizal alias Carlos merupakan otak pembunuhan.
Sementara eksekutor penembakan adalah Darussalam (35) yang juga saudara kandungnya.
Motif pembunuhan dipicu dendam lama.
Korban Husain pernah melaporkan AF ke polisi dalam kasus narkotika di Polres Majene.
Setelah mendapatkan senjata dan amunisi dari Indra Didi Yuda, Ahmad Faizal mulai menyusun rencana pembunuhan.
Ia bahkan melibatkan dua orang lain, ALK (16) dan FRDS, untuk memantau pergerakan korban sebelum eksekusi dilakukan di Pasar Campalagian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)
| Senpi Pelaku Pembunuhan Husain di Polman Dibeli dari Pecatan TNI, Dijual Rp4,5 Juta |
|
|---|
| 2 dari 4 Pelaku Penembakan Husain di Polman Ternyata Saudara Kandung, Pembunuhan Dipicu Dendam |
|
|---|
| 4 Tersangka Penembakan Pria di Polman Hingga Tewas Peragakan 38 Adegan Rekonstruksi |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Penembakan Husain di Polman, Pelaku Ambil Air Keras di Adegan Rekonstruksi |
|
|---|
| BREAKING NEWS : 4 Pelaku Pembunuhan Berencana di Polman Dihadirkan di Rekonstruksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Barang-bukti-senpi-kasus-penembakan-di-Campalagian-Kabupaten-Polman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.