Kasus Penembakan Polman

Senpi Pelaku Pembunuhan Husain di Polman Dibeli dari Pecatan TNI, Dijual Rp4,5 Juta

Menurut Anjar, tersangka Indra Didi Yuda menjual pistol tersebut kepada tersangka Ahmad Faizal seharga Rp 4.500.000

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
KASUS PENEMBAKAN - Polisi mengamankan sepucuk pistol jenis revolver diduga dipakai menghabisi nyawa korban bernama Husain warga Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (21/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Senjata api jenis Revolver Smith dan Wesson (bukan rakitan) digunakan dalam pembunuhan Husain di Polman
  • Senpi ini dibeli Ahmad Faizal dari Indra Didi Yuda (35), seorang pecatan anggota TNI, seharga Rp4.500.000 ditambah satu gram sabu.
  • Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Pria bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) tewas ditembak menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol, Selasa (4/11/2025).

Terungkap, senpi dibeli tersangka Ahmad Faizal alias Carlos (25) dari pecatan anggota TNI bernama Indra Didi Yuda (35).

Polisi turut menangkap Indra Didi Yuda lantaran memperjualbelikan senjata api, serta tiga tersangka lain terkait peredaran amunisi.

Keempat tersangka itu masing-masing bernama Indra Didi Yuda alias Yuda (35), Nurwahyu Pratama Putra alias Wahyu (22), Kasmin alias Kasmir (40) dan M Yusuf alias Ucu (30).

Baca juga: Tiga Shio Hari Ini Cuan dan Panen Rezeki, Tikus, Naga dan Kelinci Happy

Baca juga: Niat Bahagiakan Pacar, Pemuda di Mamuju Berujung Terancam 7 Tahun Penjara

Selain itu, polisi juga memperlihatkan barang bukti satu pucuk senjata api jenis Revolver Smith dan Wesson buatan USA.

Senjata api ini miliki nomor seri 22618, serta enam butir peluru Revolver serta 15 butir peluru HS.

"Indra Didi Yuda pekerjaan pecatan TNI berperan sebagai pemilik senjata api dan amunisi," kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan.

Menurut Anjar, tersangka Indra Didi Yuda menjual pistol tersebut kepada tersangka Ahmad Faizal seharga Rp 4.500.000.

Ditambah satu gram narkotika jenis sabu pada bulan Februari 2025. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan senjata tersebut.

Anjar mengungkapkan jika Ahmad Faizal kembali menghubungi Indra Dedi Yuda untuk dicarikan amunisi pada bulan Mei 2025.

Indra Dedi Yuda lalu menyerahkan enam butir amunisi kepada Ahmad Faizal pada bulan Juni 2025.

Beberapa hari kemudian Indra Didi Yuda kembali memberikan 15 butir amunisi kepada Ahmad Faizal melalui perantara pria bernama Aldi.

"Setelah memperoleh pistol dan amunisi ini, barulah pelaku merencanakan untuk membunuh Husain alias caing," ungkapnya Anjar.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved