Kasus Penembakan Polman

Senpi Pelaku Pembunuhan Husain di Polman Dibeli dari Pecatan TNI, Dijual Rp4,5 Juta

Menurut Anjar, tersangka Indra Didi Yuda menjual pistol tersebut kepada tersangka Ahmad Faizal seharga Rp 4.500.000

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
KASUS PENEMBAKAN - Polisi mengamankan sepucuk pistol jenis revolver diduga dipakai menghabisi nyawa korban bernama Husain warga Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (21/10/2025). 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi memastikan jika senpi yang dibeli tersangka Ahmad Faizal dari Indra Dedi Yuda bukan rakitan.

"Kalau untuk senjatanya ini adalah pabrikasi, tapi sumbernya kami masih selidiki, bukan rakitan," jelasnya.

Budi mengatakan, senpi dipesan tersangka Ahmad Faizal jauh hari sebelum merencanakan pembunuhan terhadap korban Husain.

Dia mengaku masih melakukan pendalaman terkait asal muasal senpi yang dijual Indra Dedi Yuda kepada Ahmad Faizal.

Sebelumnya diberitakan, Polres Polewali Mandar (Polman) mengungkapkan motif pembunuhan berencana terhadap pria bernama Husain tewas ditembak dalam mobil di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (3/11/2025).

Empat orang pelaku telah menjalani rekontruksi adegan perencanaan hingga eksekusi.

Otak perencana pembunuhan ini ialah tersangka AF atau Ahmad Faisal alias Carlos (25).

Sementara eksekutor penembakan yakni  tersangka DR atau Darussalam (35).

AF dan DR sendiri merupakan saudara kandung, mereka merencanakan pembunuhan ini karena dendam.

Dendam keduanya bermula saat AF ditangkap polisi Polres Majene dalam kasus narkotika.

"Setelah terasa AF ditangkap Polres Majene dalam kasus narkotika, keduanya lalu merencanakan pembunuhan terhadap Husain," kata Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan.

Disebutkan keduanya merencanakan pembunuhan itu karena sakit hati atau dendam terhadap korban.

Lantaran perbuatan korban melaporkan AF sehingga ditangkap Polres Majene kasus narkotika.

AF lalu mengajak tersangka ALK (16) yang berperan membuntuti dan melaporkan keberadaan korban.

"Lalu tersangka FRDS dan Alk ini yang melaporkan keberadaan korban saat melintas di Pasar Campalagian," lanjutnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved