Kasus Penembakan Polman
Oknum Polisi Diduga Pasok Amunisi untuk Tersangka Penembakan Tewaskan Husain di Polman
Oknum Polisi tersebut diduga menjadi pemasok amunisi kepada tersangka pembunuhan di Polman
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
Ringkasan Berita:
- Kasus penembakan menewaskan Husain (35) di Polman menyeret oknum polisi inisial DC dari Ditresnarkoba Polda Sulbar.
- Oknum DC diduga menjadi pemasok amunisi yang digunakan dalam pembunuhan tersebut.
- Pjs Ditresnarkoba Polda Sulbar AKBP Albert H Ully membenarkan jika oknum polisi inisial DC merupakan anggotanya.
- Pecatan TNI bernama Indra Didi Yuda (35) menghubungi pria bernama Dedi Cahyadi alias Dadang untuk dicarikan amunisi atas permintaan tersangka pembunuhan Ahmad Faizal (25).
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Kasus penembakan tewaskan pria bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), menyeret nama seorang oknum polisi inisial DC yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sulbar.
Oknum tersebut diduga menjadi pemasok amunisi kepada tersangka pembunuhan Ahmad Faizal (25).
Pjs Ditresnarkoba Polda Sulbar AKBP Albert H Ully membenarkan jika oknum polisi inisial DC merupakan anggotanya.
Baca juga: Cerita Korpala Unhas Lintasi 4 Negara Pakai Sandeq Mandar, Dihantam Ombak 5 Meter di Pulau Galang
"Iya, itu anggota saya," kata Pjs Dit Resnarkoba Polda Sumbar AKBP Albert H Ully saat dihubungi wartawan, Rabu (5/11/2025)
Albert mengungkapkan, telah dilakukan penanganan terhadap oknum dimaksud baik secara etik maupun pidana.
"Kalau penanganan kasusnya ada dua aspek, pertama aspek kode etik ditangani bidang Propam, sedangkan aspek pidananya ditangani oleh polres," lanjutnya.
Dia menyebut oknum polisi inisial DC ini telah ditangani secara kode etik oleh bidang Propam.
Sementara aspek pidana lantaran pasok amunisi ditangani pihak Polres Polman.
Ketika dimintai tanggapan terkait kebenaran dugaan anggotanya telah menjual amunisi.
Albert meminta wartawan menanyakan hal itu kepada Polres Polman yang menangani kasusnya.
"Kalau pidananya, karena ditangani sama Polres Polman untuk lebih jelasnya ditanyakan sama Polres Polman," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pecatan TNI bernama Indra Didi Yuda (35) menghubungi pria bernama Dedi Cahyadi alias Dadang untuk dicarikan amunisi atas permintaan tersangka pembunuhan Ahmad Faizal (25).
Indra Didi Yuda (35) sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan tewaskan Husain (35).
| Dandim Polman Tegaskan Pistol Pelaku Penembakan Husain Bukan Senjata Organik TNI |
|
|---|
| Eks TNI Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Polman, Jual Piston ke Pelaku, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Fakta Lain Penembakan Polman, Pelaku Habisi Nyawa Korban Pakai Senjata Api Buatan AS Dibeli Pakai Sabu |
|
|---|
| Pistol Pecatan Prajurit TNI Regang Nyawa Husain di Polman |
|
|---|
| Senpi Pelaku Pembunuhan Husain di Polman Dibeli dari Pecatan TNI, Dijual Rp4,5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Barang-bukti-senpi-kasus-penembakan-di-Campalagian-Kabupaten-Polman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.