Kasus Penembakan Polman

Oknum Polisi Diduga Pasok Amunisi untuk Tersangka Penembakan Tewaskan Husain di Polman

Oknum Polisi tersebut diduga menjadi pemasok amunisi kepada tersangka pembunuhan di Polman

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENEMBAKAN - Barang bukti senpi dengan nomor seri nomor seri 22618, terdapat enam butir peluru Revolver serta 15 butir peluru HS, dihadiri saat konferensi pers di Mapolres Polman, pada Senin (3/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  1. Kasus penembakan menewaskan Husain (35) di Polman menyeret oknum polisi inisial DC dari Ditresnarkoba Polda Sulbar.
  2. Oknum DC diduga menjadi pemasok amunisi yang digunakan dalam pembunuhan tersebut.
  3. Pjs Ditresnarkoba Polda Sulbar AKBP Albert H Ully membenarkan jika oknum polisi inisial DC merupakan anggotanya.
  4. Pecatan TNI bernama Indra Didi Yuda (35) menghubungi pria bernama Dedi Cahyadi alias Dadang untuk dicarikan amunisi atas permintaan tersangka pembunuhan Ahmad Faizal (25).

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Kasus penembakan tewaskan pria bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), menyeret nama seorang oknum polisi inisial DC yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sulbar.

Oknum tersebut diduga menjadi pemasok amunisi kepada tersangka pembunuhan Ahmad Faizal (25).

Pjs Ditresnarkoba Polda Sulbar AKBP Albert H Ully membenarkan jika oknum polisi inisial DC merupakan anggotanya.

Baca juga: Cerita Korpala Unhas Lintasi 4 Negara Pakai Sandeq Mandar, Dihantam Ombak 5 Meter di Pulau Galang

"Iya, itu anggota saya," kata Pjs Dit Resnarkoba Polda Sumbar  AKBP Albert H Ully saat dihubungi wartawan, Rabu (5/11/2025)

Albert mengungkapkan, telah dilakukan penanganan terhadap oknum dimaksud baik secara etik maupun pidana.

"Kalau penanganan kasusnya ada dua aspek, pertama aspek kode etik ditangani bidang Propam, sedangkan aspek pidananya ditangani oleh polres," lanjutnya.

Dia menyebut oknum polisi inisial DC ini telah ditangani secara kode etik oleh bidang Propam.

Sementara aspek pidana lantaran pasok amunisi ditangani pihak Polres Polman.

Ketika dimintai tanggapan terkait kebenaran dugaan anggotanya telah menjual amunisi.

Albert meminta wartawan menanyakan hal itu kepada Polres Polman yang menangani kasusnya.

"Kalau pidananya, karena ditangani sama Polres Polman untuk lebih jelasnya ditanyakan sama Polres Polman," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pecatan TNI bernama Indra Didi Yuda (35) menghubungi pria bernama Dedi Cahyadi alias Dadang untuk dicarikan amunisi atas permintaan tersangka pembunuhan Ahmad Faizal (25).

Indra Didi Yuda (35) sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan tewaskan Husain (35).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved