Kasus Penembakan Polman
Oknum Polisi Diduga Pasok Amunisi untuk Tersangka Penembakan Tewaskan Husain di Polman
Oknum Polisi tersebut diduga menjadi pemasok amunisi kepada tersangka pembunuhan di Polman
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
Dia berperan sebagai pemasok senjata api (senpi) jenis pistol yang dipakai menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Dandim Polman Tegaskan Pistol Pelaku Penembakan Husain Bukan Senjata Organik TNI
Tersangka Indra Dedi Yuda menjual pistol Rp4,5 juta kepada tersangka AF atau Ahmad Faisal alias Carlos (25) yang merupakan otak pembunuhan.
Senpi itu kemudian diberikan kepada kakanya tersangka DR atau Darussalam (35) yang merupakan eksekutor penembakan.
Polisi menyerat Dedi Yuda dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun," kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan,
"Tersangka, Indra Didi Yuda pekerjaan pecatan TNI, peran pemilik senjata api dan amunisi," lanjutnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Dandim Polman Tegaskan Pistol Pelaku Penembakan Husain Bukan Senjata Organik TNI |
|
|---|
| Eks TNI Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Polman, Jual Piston ke Pelaku, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Fakta Lain Penembakan Polman, Pelaku Habisi Nyawa Korban Pakai Senjata Api Buatan AS Dibeli Pakai Sabu |
|
|---|
| Pistol Pecatan Prajurit TNI Regang Nyawa Husain di Polman |
|
|---|
| Senpi Pelaku Pembunuhan Husain di Polman Dibeli dari Pecatan TNI, Dijual Rp4,5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Barang-bukti-senpi-kasus-penembakan-di-Campalagian-Kabupaten-Polman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.