Kasus Penembakan Polman

Oknum Polisi Diduga Pasok Amunisi untuk Tersangka Penembakan Tewaskan Husain di Polman

Oknum Polisi tersebut diduga menjadi pemasok amunisi kepada tersangka pembunuhan di Polman

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENEMBAKAN - Barang bukti senpi dengan nomor seri nomor seri 22618, terdapat enam butir peluru Revolver serta 15 butir peluru HS, dihadiri saat konferensi pers di Mapolres Polman, pada Senin (3/11/2025) 

Dia berperan sebagai pemasok senjata api (senpi) jenis pistol yang dipakai menghabisi nyawa korban.

Baca juga: Dandim Polman Tegaskan Pistol Pelaku Penembakan Husain Bukan Senjata Organik TNI

Tersangka Indra Dedi Yuda menjual pistol Rp4,5 juta kepada tersangka AF atau Ahmad Faisal alias Carlos (25) yang merupakan otak pembunuhan.

Senpi itu kemudian diberikan kepada kakanya tersangka DR atau Darussalam (35) yang merupakan eksekutor penembakan.

Polisi menyerat Dedi Yuda dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
 
"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun," kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, 

"Tersangka, Indra Didi Yuda pekerjaan pecatan TNI, peran pemilik senjata api dan amunisi," lanjutnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved